BencoolenTimes.com, – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu gelar rapat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu terkait hasil tindaklanjut temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (9/9/2021) siang.

Kepala Disdikbud Provinsi, Eri Yulian Hidayat menyampaikan, pihaknya sudah menindaklanjuti terkait hasil temuan BPK dari tempo yang diberikan berdasarkan peraturan Undang-undang.
“Tadi sudah kita laporkan dengan Komisi IV (DPRD Provinsi) karena di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sudah kita tindaklanjuti bahkan sebelum jatuh tempo. Jadi sudah kita klarifikasi dan sudah kita setorkan kembali ke kas Negara,” jelas Eri Yulian.

Mengenai hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi, Zainal hasil temuan dari BPK RI perwakilan Bengkulu sudah ditindaklanjuti oleh Disdikbud Provinsi Bengkulu namun masih ada beberapa item yang belum bisa dipenuhi.
“Secara garis besar itu selesai, namun belum 100 persen karena memang ada beberapa yang belum. Seperti aset, contoh ada mobil Kepala Dinas dulu yang kini posisi sudah di Bandung dan dalam keadaan tidak jalan,” kata Zainal.
Zainal menuturkan, pihak Disdikbud untuk sementara waktu sedang berkonsultasi dengan BPK terkait ada beberapa item yang belum terpenuhi.
“Sekarang ini mereka masih berkonsultasi dengan pihak BPK apakah itu bisa dihapuskan atau tidak karena jika diperhitungkan biaya memulangkan kendaraan tersebut lebih besar dari pada nilai hasil penjualan,” jelas Zainal.
Meski masih terdapat beberapa kekurangan Zainal tetap mengapresiasi hasil tindaklanjut yang dilakukan pihak Disdikbud Provinsi Bengkulu.
“Kita apresiasi dengan Kepala Dinas yang sudah menindaklanjuti sesuai dengan syarat serta harapan kita. Dan progresnya cukup bagus walaupun masih ada kekurangan dan itu kita maklumi. Dan harapan kita apa pun kendalanya mereka tetap mengupayakan untuk melakukan penyelesaian,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, temuan BPK tersebut diketahui dari beberapa catatan atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu tahun 2020 yakni salah satunya ketidaksesuaian ketentuan belanja modal pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di delapan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Bengkulu.
Delapan pembangunan RPS tersebut diduga ada indikasi kecurangan atau fraud yang tersebar di tiga kabupaten yakni Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Rejang Lebong.
Atas pemeriksaan yang dilakukan BPK RI perwakilan Bengkulu di tahun 2020 lalu diketahui potensi kerugian negara mencapai Rp. 247,44 miliar atau 1.701 poin rekomendasi yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari berdasarakan perundang-undangan.(PPJ)