BencoolenTimes.com – Dua perusahaan diduga melanggar aturan, terutama dari sisi administrasi di Kawasan Bentang Alam Seblat (BAS) Bengkulu, yang menjadi salah satu temuan Operasi Merah Putih Lanskap.
Dua perusahaan yang memiliki Konsesi pada BAS tersebut, yaitu PT. Anugrah Pratama Inspirasi (API) dan PT. Bentara Arga Timber (BAT), diduga kuat melanggar regulasi kehutanan.
Operasi Merah Putih Lanskap di Kawasan BAS sendiri dilakukan dalam rangka upaya menyelamatkan habitat Gajah Sumatera di Bengkulu yang sudah semakin keritis dan terancam punah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakkan Hukum Kehutanan (Gakkumhu) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI), Dwi Januanto Nugroho mengatakan, operasi tersebut tidak hanya berupaya menyelematkan hutan yang menjadi habitat Gajah Sumatera.
Melainkan juga, sekaligus melakuan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang memiliki Konsesi di kawasan BAS Bengkulu, yaitu PT. API dan PT. BAT. ‘’Pengawasan ini sebagai bagian dari upaya penegakkan hukum administratif,’’ tegas Dwi.
Selain itu, sebut Dwi, tujuan mereka juga untuk memastikan ketaatan usaha, khususnya bagi perusahaan yang memegang konsesi dalam kawasan hutan, seperti halnya PT. API dan PT. BAT, terhadap regulasi kehutanan.
‘’Hasil pengawasan tim kita di lapangan, ditemukan indikasi bahwa kedua perusahaan melakukan pelanggaran, terutama dari sisi administrasi di kawasan BAS,’’ sebut Dwi.
Diungkapkan Dwi, berdasarkan pengawasasan yang dilakukan pada konsesi PT. API, Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkumhut menemukan adanya indikasi pembalakan liar.
‘’Ada juga temuan kebakaran hutan dan aktivitas perambahan untuk dijadikan perkebun kelapa sawit. Temuan ini mengindikasikan jika PT. API tidak melaksanakan kewajiban perlindungan hutan di areal kerjanya tersebut,’’ ungkap Dwi.
Sementara pada wilayah konsesi PT. BAT, lanjut Dwi, Tim juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi kehutanan dalam kawasan BAS. Mulai dari Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Antara milik PT. BAT yang diduga kuat tidak memiliki legalitas resmi.
‘’Selain TPK Antara yang diduga tidak memiliki legalitas resmi, tumpukan kayu juga tidka dilengkapi dengan barcode atau penandaan sah sebagaimana diwajibkan,’’ lanjut Dwi.
Lebih jauh Dwi menjelaskan, PT. BAT juga tidak memiliki dokumen produksi, berupa Laporan Hasil Produksi (LHP) dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
‘’Kita sudah mengambil tindakan langsung di lokasi dengan mengamankan barang bukti dengan pemasangan plang dan garis pengawasan pada TPK Antara yang diduga ilegal, truk dan alat berat yang diamankan,’’ imbuh Dwi.(OIL)



