-2.3 C
New York
Tuesday, December 9, 2025

Buy now

spot_img

Tiga Terdakwa TPK Terima Keterangan Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU Perkara Uang Makan Minum RSUD

BencoolenTimes.com – Tiga terdakwa TPK (Tindak Pidana Korupsi) Pengelolaan Uang Makan Minum RSUD Rejang Lebong tahun 2022-2023, menerima penyampaian keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

Diketahui, ketiga terdakwa tersebut, yaitu dr. Rheyco Victoria yang menjabat sebagai Direktur RSUD saat itu, Dwi Prasetiyo selaku PPTK dan Yudha Putrado selaku direktur CV. Agapi Mitera, mengikuti siding lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin, 24 November 2025.

Dalam keterangan di persiangan, saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Serly Apriansah mengungkapkan bahwa dalam kegiatan Makan Minum Pasien dan Non Pasien RSUD Rejang Lebong tahun 2022-2023 dengan pagu mencapai Rp 2,2 Miliar, terjadi beberapa pelanggaran.

Baca Juga  Tidak Ada Iktikad Baik, Kejari Lanjut Selidiki Dugaan TPK ADD dan DD Dusun Baru

Beberapa hal yang melanggar aturan tersebut, diantaranya kegiatan tanpa melalui proses lelang. Kemudian ada keterlibatan ASN aktif RSUD Rejang Lebong dalam kegiatan dan terjadi mark up harga pembelian barang.

‘’Akibat dari beberapa pelanggaran tersebut, maka muncul kerugian Negara yang mencapai Tujuhratus Tigapuluh Tujuh Juta Rupiah. Ini dibuktikan dengan sejumlah bukti dokumen spj dan keterangan seluruh saksi yang terlibat dalam kasus ini,’’ sampai Serly dalam sidang yang diketuai Hakim Agus Hamzah.

Sementara itu, JPU sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonau mengungkapkan, saksi ahli yang mereka hadirkan merupakan auditor yang menghitung kerugian Negara dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Dua Tersangka TPK Kantor Pos Dilimpahkan Tahap II

‘’Ahli sudah menerangkan apa itu Kerugian Keuangan Negara, apa itu Kerugian Keuangan Daerah, bahkan dalam prosespun, perhitungan ini, ahli juga sudah menjelaskan bagaimana cara atau metode yang digunakan,’’ terang Kasi Pidsus.

Dalam keterangannya, sambung Kasi Pidsus, saksi ahli juga menyampaikan bahwa ada pengeluaran yang dianggap benar, seperti atau paling tidak membayar pajak.

‘’Dari hasil perhitungan ahli yang kita hadirkan di persidangan hari ini, total Kerugian Negara yang ditimbulkan mencapai Tujuhratus Tigapuluh Tujuh Juta Rupiah lebih,’’ sambung Kasi Pidsus.

Baca Juga  Satu Lagi Tersangka Perkara Dugaan TPK Pemberian KUR Mikro dan Khasanah Bank Plat Merah Ditahan Kejati

‘’Dan sebagaimana sama-sama kita ketahui tadi, bahwa semua terdakwa menyatakan menerima seluruh keterangan dari saksi ahli. Karena memang apa yang disampaikan ahli adalah fakta dan sudah diuji dan diklarifikasi kebenarannya, sehingga tidak ada lagi keberatan,’’ imbuh Kasi Pidsus.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!