BencoolenTimes.com – Dua tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Sektor Pertambangan, segera masuk persidangan, setelah Berkas Perkara (BP) mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan Pelimpahan Tahap II, Senin sore, 24 November 2025.
Masing-masing, tersangka Edhie Santosa Rahardja dan Iman Sumantri yang dilimpahkan bersama barang bukti. Keduanya tetap dilakukan penahanan oleh JPU untuk 20 hari kedepa di Lapas Kelas IIA Bengkulu.
‘’Keduanya tetap kita lakukan penahanan terhitung hari ini (Senin, 24 November 2025) hingga 13 Desember 2025 mendatang. Selanjutnya kita selesaikan penyusunan dakwaan dan baru nanti melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,’’ sampai Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom Saragih Sumbayak.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan, Arief Wirawan menjelaskan, Tersangka Edhie Santosa Rahardja selaku Direktut PT. Ratu Samban Mining (RSM). Sedangkan Tersangka Iman Sumantri selaku Kepala Cabang (Kacab) Sucofindo Bengkulu.
Ditambahkan Arief, barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan Tahap II kedua tersangka, yaitu dokumen dan beberapa barang sitaan. ‘’Ini masih seputar perkara TPK dan untuk barang bukti yang disertakan, beberapa dokumen dan barang berharga,’’ imbuh Arief.(OIL)



