9.9 C
New York
Wednesday, April 22, 2026

Buy now

spot_img

Dukung KUHP Baru, Pemkot Bengkulu Terapkan Hukuman Kerja Sosial Pengganti Penjara

BencoolenTimes.com – Mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang efektif berlakunya 1 Januari 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu di ruang Hidayah I, kantor Walikota, Senin, 9 Maret 2026.

Salah satu poin utama dalam transformasi hukum ini adalah penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana dengan vonis singkat (maksimal 6 bulan).

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dalam sambutannya menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan upaya untuk lebih “memanusiakan manusia”.

Menurutnya, hukum warisan kolonial yang selama ini menitikberatkan pada kurungan fisik perlu bertransformasi menjadi pembinaan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Dinas Koperasi dan UKM Targetkan KDKMP di Kota Bengkulu Beroperasi Juli 2026

”Nanti para pelanggar hukum bisa dititipkan di Kelurahan, Polsek, hingga RSHD. Penempatannya akan disesuaikan dengan keahlian mereka. Jika ia ahli konstruksi, tenaganya bisa membantu di PUPR. Jika dokter, bisa di rumah sakit. Namun, jika tidak memiliki skill khusus, mereka tetap berkontribusi melalui kegiatan sosial seperti menyapu fasilitas umum,” ujar Dedy.

Dedy juga menambahkan bahwa ke depan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu akan diarahkan untuk mengadopsi skema serupa, di mana hukuman denda atau kurungan dapat digantikan dengan kerja sosial di bawah pengawasan jaksa.

Baca Juga  Walikota Bengkulu Turlap, Tegur Truk Overload Melintas di Jalan Permukiman

Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Yusep Antonius, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen Pemkot Bengkulu. Ia menyebut koordinasi di Kota Bengkulu merupakan yang terbaik dalam pengalamannya menjalin kemitraan daerah.

Yusep menjelaskan, Bapas memegang peranan krusial dalam memberikan rekomendasi ke Kejaksaan dan Pengadilan terkait kelayakan seseorang menjalani pidana kerja sosial.

Ia juga menegaskan bahwa skema ini tidak akan membebani anggaran daerah.

”Pemerintah daerah tidak perlu khawatir soal biaya. Pelaku pidana kerja sosial tidak diberikan makan, akomodasi, atau transport. Ini adalah sanksi. Jika mereka melanggar aturan atau meresahkan masyarakat, hak mereka akan dicabut dan dikembalikan ke Lapas,” tegas Yusep.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Himbau Orang Tua Batasi Anak Gunakan Internet

Antusiasme juga datang dari tingkat kelurahan. Lurah Kebun Keling menjadi yang pertama dan menyatakan kesiapan mereka untuk menampung dan membina para “klien” Bapas tersebut.

Para pelanggar hukum ini nantinya akan diberdayakan untuk membantu operasional di kelurahan hingga pembersihan rumah ibadah.

Sinergi ini diharapkan menjadi percontohan nasional dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih edukatif dan produktif bagi pembangunan daerah. (JUL/RMC)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!