BencoolenTimes.com – Begini kronologis warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga menjadi korban Pencurian dengan Kekerasan (Curas) alias Begal, pada Minggu, 8 Maret 2026.
Begini kronologis warga Kabupaten Musi Rawas bernama Andika Prasetya (23) warga Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas yang dibegal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di kawasan Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Seksi (Kasi) Humas, Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kejadian Curas tersebut dialami korban menjelang Bwaktu Berbuka Puasa atau sekitar pukul 17.30 WIB.
Kejadian tersebut di laporkan sekita pukul 21.00 WIB ke Polsek Padang Ulang Tanding (PUT), langsung oleh korban asal Musi Rawas, Andika Prasetya yang diantar warga.
‘’Untuk kejadian lebih kurang Setengah Enam sore atau menjelang waktu berbuka di Jalan Lintas Curup-Lubulinggau,’’ terang Kasi Humas dalam keterangannya.
Untuk kronologis kejadian, aksi Curas yang dialami warga Musi Rawas tersebut, berawal saat korban yang berangkat dari Kabupaten Kepahiang sekitar pukul 16.00 WIB akanpulang ke daerah asalnya atau tempat tinggalnya di Desa Suka Merindu, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Saat sampai di wilayah Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, korban di hadang tiga orang yang mengendarai motor jenis Matic. Karena takut dan panic, korba langsung berlari sembari meninggalkan motor yang dikendarainya, jenis Revo warna Putih.
‘’Korban mengaku di hadang tiga orang dan motornya dirampas paksa oleh para pelaku. Karena korban takut, kemudian berlari menjauh sembari mencoba mencari bantuan,’’ terang Kasi Humas.
Dilanjutkan Kasi Humas, berdasarkan keterangan korban, motor yang dikendarainya dan dirampas para pelaku, bukan miliknya. Motor tersebut di pinjam dari temannya.
Sehingga korban belum bisa menunjukan kelengkapan kendaraan, baik itu STN, maupun BPKB, saat mendatangi Polsek PUT. Namun korban masih berusaha menghubungi rekannya yang merupakan pemilik kendaraan.
‘’Tadi malam (8 Maret 2026) korban belum bisa membuat Laporan Polisi, karena motor yang di gunakan, merupakan motor temannya. Sehingga STNK dan BPKB masih menunggu pemiliknya,’’ lanjut Kasi Humas.
Ditambahkan Kasi Humas, mereka terus mengimbau agar para pengendara bisa mendatangi Polsek Sindang Kelingi maupun Polsek PUT jika khawatir dan ragu saat akan melintas di wilayah Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau untuk minta pengawalan.
‘’Kita terus mengimbau, agar para pengendara, khususnya pengendara motor untuk minta pengawalan saat melintasi wilayah Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau. Baik itu yang dari arah Polsek Binduriang maupun dari arah Polsek Sindang Kelingi, agar keamanan mereka betul-betul terjamin saat melintas,’’ imbuh Kasi Humas
Sebelumnya, kejadian nahas yang dialami korban sempat viral dan di Posting salah satu akun Media Sosial Facebook pada Minggu malam, 8 Maret 2026.(OIL)



