BencoolenTimes.com, – Oraganisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu mendatangi Kanto Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, mengadukan dugaan pemufakatan jahat penggunaan Dana Desa Kuti Agung Kecamatan Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, Selasa (13/7/2021).
Dua orang perwakilan FPR disambut hangat oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther di Kopi Jaksa Kejati Bengkulu khusus ruang pengaduan publik dan pelayanan terhadap masyarakat. Setelah menyampaikan tujuannya ke Kejati, FPR diarahkan mendaftarkan laporannya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Bengkulu.
Ketua FPR Provinsi Bengkulu Rustam Efendi mengungkapkan, pihaknya menyampaikan dugaan pemufakatan jahat penggunaan Dana Desa Kuti Agung Kecamatan Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Kenapa disebut pemufakatan jahat, karena jelas Rustam, dana desa di daerah tersebut digunakan untuk membangun wilayah yang bukan semestinya yakni diluar wilayah Desa Kuti Agung melainkan dubangunkan di wilayah yang sudah masuk Kabupaten lain.
“Ada beberapa lagi, berdasarkan keterangan dari pihak Desa pembangunan itu atas perintah dari Dinas Pekerjaan Umum Seluma. Masa Dinas Pekerjaan Umum memerintahkan Desa untuk membangun daerah lain, masa seorang bupati tidak mengetahui batas-batas wilayah itu sangat miris,” kata Rustam.
Rustam menuturkan, alasan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Bengkulu karena yakin bahwa Kejati Bengkulu akan mengusutnya.
“Kenapa kita tidak sampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Seluma, karena kami sudah hilang kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Seluma. Kalau ini diusut Kejati otomatis misalnya ini nanti kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma asal ada monitor dari Kejati Bengkulu kasus ini akan terang benderang,” ungkap Rustam.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, SH.MH membenarkan bahwa ada laporan tersebut yang disampaikan FPR ke Kejati Bengkulu.
“Laporan sudah kita terima dan nanti akan kita sampaikan ke pimpinan untuk tindaklanjut mengenai laporan yang disampaikan tersebut,” tutup Marthin. (Bay)