BencoolenTimes.com, – Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma mengusut dugaan korupsi dana desa di Desa Kunti Agung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
“Desa Kunti Agung harus menjadi objek penegakan hukum banyak dugaan penyimpangan- penyimpangan, mulai dari dana desa dan bantuan-bantuan dari pemerintah lainnya. Maka kami berharap penegak hukum terutama Kejaksaan ya untuk mengusut masalah ini sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai dana desa maupun bantuan – bantuan dari pemerintah itu tidak terakomodir dan disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa dan aparat-aparat Desa,” kata Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi, Jumat (20/8/2021).
Dugaan pemufakatan jahat penggunaan Dana Desa Kuti Agung Kecamatan Kuti Agung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma tersebut karena, jelas Rustam, dana desa di daerah tersebut digunakan untuk membangun wilayah yang bukan semestinya yakni diluar wilayah Desa Kuti Agung serta dbangunkan di wilayah yang sudah masuk Kabupaten lain.
“Mereka berdalih pembangunan itu ada rekomendasi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Seluma. Ini salah, permasalahan ini juga telah kita sampaikan ke Kejati Bengkulu. Mungkin dalam waktu dekat akan diproses berdasarkan keterangan dari pihak kejaksaan,” jelas Rustam Efendi.
Rustam Efendi mengungkapkan, dugaan pemufakatan jahat atau dugaan korupsi bukan hanya terjadi pada dana desa saja. Tetapi juga terhadap bantuan-bantuan lainnya dari pemerintah seperti pembangunan sejumlah WC. Diduga disitu juga ada dugaan korupsinya. Rustam Efendi menegaskan, diduga korupsi dana desa itu terjadi 2019, oleh sebab itu Kejaksaan harus mengusutnya.
“Sejak Kepala Desa menjabat, banyak permasalahan – permasalahan desa tersebut yang tidak tersentuh oleh hukum. Maka kami beranggapan, desa tersebut kebal hukum. Diduga ada oknum-oknum bermain, sengaja melindungi aktor intelektual disitu, sehingga tidak tersentuh hukum. Kami berharap permasalahan di desa tersebut benar-benar diusut,” terang Rustam Efendi. (Bay)