23.7 C
New York
Tuesday, June 30, 2026

Buy now

spot_img

Berkas Perkara Mantan Ketua KONI Mufran Imron Lengkap

BencoolenTimes.com, – Setelah 2 kali bolak balik dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, akhirnya berkas perkara Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi tahun 2020 sebesar 15 miliar dengan kerugian negara Rp 11 miliar dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu. Selanjutnya Kejati Bengkulu tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Martyn Luther  mengatakan, untuk persidangan tersangka Mufran Imron pihaknya telah menyiapkan 5 orang JPU.

Baca Juga  Pengurus AMJ Audiensi dengan Kapolda Bengkulu, Upaya Perkuat Sinergitas

“Untuk satu tersangka lagi yaitu Hirwan Fuad selaku mantan bendahara KONI Provinsi Bengkulu, JPU Kejati Bengkulu baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Direskrimsus Polda. Sedangkan berkasnya belum diterima,” kata Marthyn Luther, Jumat (20/8/2021).

Sementara, berdasarkan hasil penyidikan, mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuad ditetapkan tersangka oleh penyidik karena berdasarkan keterangan beberapa orang saksi termasuk keterangan Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron, Hirwan Fuad diduga mengetahui keluar masuknya uang, termasuk penggunaan dana Hibah KONI Provinsi tahun 2020.

Baca Juga  Akhir Pelarian NC alias Yeyen, Owner Investasi Bodong Bengkulu

Didalam SPDP yang diterima Kejati, tersangka Hirwan Fuad dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang  nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jucto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHPidana. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!