BencoolenTimes.com, – Lantaran diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap Aden Tono Beri (20) warga Desa Merambung di Sirkuit Padang Panjang pada Kamis (30/7/2020) lalu sekitar pukul 18:30 WIB.
Tiga orang pemuda yakni RA (21) dan EG (18) Warga Kelurahan Masat, Pino Kabupaten Bengkulu Selatan serta TE (17) warga Desa Lubuk Sirih Ilir Manna Bengkulu Selatan diamankan, Anggota unit Reskrim Polsek Kota Manna Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kapolsek Kota Manna, Iptu M Rifai saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020) menerangkan, RA dan EG ditangkap di rumahnya pada Selasa (4/8/2020). Sedangkan TE ditangkap di rumahnya pada Rabu (5/8/2020).
“Saat ini terduga diamankan untuk menjalani proses lebihlanjut,” kata Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan RA, dugaan pengeroyokan tersebut berawal dari keributan antara korban dan terduga pelaku di akun Facebook. Disitu mereka saling tantang yang diduga rebutan cewek. Kemudian mereka janjian bertemu di Sirkuit Padang Panjang hingga akhirnya terjadi dugaan pengeroyokan tersebut hingga mengakibatkan korban mengalami luka gores di pipi sebelah kanan, luka lecet pada siku sebelah kanan, dan luka lecet pada bagian pelipis sebelah kiri.
Para terduga pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Kota Manna Bengkulu Selatan untuk menjalani proses lebih lanjut. (Bay)