BencoolenTimes.com, – Pemuda inisial SS (21) warga Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, yang merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil ditangkap petugas Kepolisian Polsek Lebong Utara.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu M Subkhan, Selasa (5/9/2023) mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari 3 tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap Polres Lebong.
Terduga pelaku melancarkan aksinya Selasa (18/7/2023) lalu di warung Abdul Mutalib (53) warga Desa Pyang Mbik Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Saat itu, anak korban hendak ke sekolah dan mengambil uang untuk ongkos sekolah ke dalam warung yang berada di depan rumah korban. Namun saat itu, anak korban mendapati pintu belakang warung dalam kondisi terbuka.
Korban lantas memeriksa isi warung, dan didapati uang tunai sekitar Rp 4 juta dan beberapa rokok telah hilang. Selain itu, kotak amal Yayasan Hidayatullah yang berada di dalam warung juga raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lebong Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, DPO ini ditangkap Senin (4/9/2023) siang, saat berada di Tanjung Agung Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong.
“Untuk barang bukti yang diamankan 1 buah kotak amal, dan 1 buah parang. Saat ini terduga pelaku dalam penyidikan tim penyidik,” terang Kapolsek. (OIL)