BencoolenTimes.comĀ – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan rumah Agusman dan istrinya Bebby Hussy dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara dengan nilai kerugian mencapai setengah triliun rupiah.
Pada Minggu, 3 Agustus 2025, tim penyidik dibagi dua titik, pertama dipimpin Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Danang Prasetyo bersama Aswas Andri Kurniawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Adriani, dan sejumlah personel menyasar rumah Agusman di Perumahan Citra Selaras, Jalan Sadang ll, Lingkar Barat, Kota Bengkulu.
Sementara tim kedua yang dipimpin Wanharnol menggeledah rumah istri tersangka Bebby Hussy di Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu.
Dirumah Agusman, Tim penyidik yang dipimpin Asisten Pengawasan (Aswas) Andri Kurniawan diterima istri dan adik iparnya serta ketua RT dan personil Polsek Gading Cempaka.
Dari penggeledahan rumah Agusman ditemukan berbagai perhiasan, barang mewah dan dokumen penting mulai satu unit mobil Pajero Sport Dakar warna putih dengan Nopol BD 1606 TT, tas Louis Vuitton dan mark jacobs hingga uang dolar Amerika Serikat.
Sementara di rumah istri ke empat Bebby Hussy, tim penyidik juga menyita aset berupa satu unit mobil Rush Toyota warna hitam dengan Nopol BD 1837 ED, uang tunai Rp 24.800.000, dua buah tas merek serta empat sertifikat Hak Guna Bangunan terdiri atas 1 bidang tanah dengan rumah mewah diatasnya, 1 sertifikat tanah dengan kontrakan diatasnya, 2 sertifikat dengan bangunan ruko diatasnya , 1 tas mewah merek Coach dan Louis Vuitton serta perabotan dan benda berharga di ketiga bangunan yang disita.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasidik Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyebutkan, bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang berbeda.
āāPenggeledahan dan penyitaan di rumah BH dan AG. Dimana pada saat penggeledahan yang hadir pada saat itu KH dari istirnya BH dan AM istrinya AG,āā sebut Ristianti.
Ditambahkan, Kasi Dik, Danang Prasetyo, bahwa upaya paksa pengeledahan dan penyitaan aset ini ada kaitannya dengan dugaan korupsi pertambangan batu bara di Bengkulu terhadap PT Ratu Samban Mining, PT Inti Bara Perdana dan PT Tunas Bara Jaya.
Tidak sampai disitu, Kejati Bengkulu memastikan akan melakukan pelacakan terhadap semua aset lainnya dari para tersangka. āāWalaupun sudah berproses, untuk aset lainnya akan dilakukan pelacakan dengan berkoordinasi kepada stakeholder terkait lainnya,āā ungkap Aswas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga telah menyita 3 unit rumah mewah, 4 mobil mewah termasuk diantaranya Mercedes AMG dan Minicoope hingga 2,5 kilogram logam mulia. Penyidik juga telah menyita 2 lahan tambang, ratusan ribu ton batubara siap jual hingga 3 stokpile batubara.(JUL)



