BencoolenTimes.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong bersama anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Rabu (28/6) dini hari melakukan penggerebekan disebuah tempat hiburan malam alias cafe remang-reman di Kabupaten Lebong.
Cafe remang-remang milik Sa (71) pria lanjut usia (Lansia) yang berlokasi di Desa Suka Marga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong ini, diduga menjadi lokasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diungkapkan Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasi Humas Iptu Fahrul Affandi melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, saat pengerebekan, Sa pria lanjut usia tersebut, diamankan bersama 4 wanita berinisial HMS (41) warga Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan SKS (37) warga Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong (RL).
Kemudian TP (44) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten RL dan SH (38) warga Kabupaten RL. Serta satu orang lagi, pria berinisial UG (24) warga Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong.
‘’Sa pria lanjut usia, diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengelola tempat hiburan remang-remang tersebut, juga diduga melakukan TPPO. Sedangkan 4 perempuan yang ikut diamankan merupakan wanita yang ikut tinggal dilokasi tempat hiburan untuk melayani para pria hidung belang yang datang ke sana. Sedang satu pria lagi berinisial UG, saat dilakukan penggerebekan sedang tidur di lokasi tersebut, sehingga ikut kita amankan,’’ terang Alex.
Ditambahkan Alex, mereka melakukan penggerebekan bermula dari adanya laporan masyarakat, bahwa di lokasi tempat hiburan/cafe remang-remang tersebut diduga juga dijadikan tempat TPPO. Sehingga bersama Tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu melakukan penindakan.
‘’Informasinya cafe tersebut, selama ini diduga juga menjadi tempat praktek TPPO. Selain Sa dan 4 wanita serta satu pria lagi yang diamankan, kita juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 200 ribu yang diduga hasil dari praktek TPPO yang terjadi cafe remang-remang tersebut,’’ demikian Alex.(OIL)



