BencoolenTimes.com, – Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Desa Binjai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, Minggu (1/8/2021).
Puluhan orang yang diduga terlibat perjudian sabung ayam lari kocar kacir dari lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Penggerebekan ini berawal dari adanya informasi terkait kerap terjadinya tindak pidana perjudian sabung ayam di Desa Binjai Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, atas dasar itu, tim Elang Jupi Satreskrim menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan, tim Elang Jupi berhasil mengamankan 7 orang warga yang diduga terlibat perjudian sabung ayam, 4 ekor ayam dan 14 unit sepeda motor yang ditinggal kabur pemiliknya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang yang berhasil kabur saat penggerebekan berlangsung terutama yang terlibat taruhan sabung ayam.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman mengatakan, kegiatan judi sabung ayam tersebut lokasinya berpindah-pindah di berbagai desa di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Sementara, 7 orang dan barang bukti yang diamankan saat penggerebekan saat ini masih dalam penyidikan satreskrim Polres Kepahiang.
Selengkapnya di Kanal Youtube BDTV Cacam Nian. (Bay)