BencoolenTime.com, – Beredar opini soal penangkapan 34 karyawan PT BMQ versi Nurul Awaliyah saat pengamanan di areal tambang oleh aparat kepolisian 19 Agustus 2019 lalu.
Menurut GM PT BMQ Eka Nurdianty Anwar, penggiringan opini melalui media ini sangat merugikan pihaknya.
“Opini ini sangat merugikan pihak kami karena fakta sebenarnya tidak seperti itu,” katanya.
Dijelaskan Eka bahwa yang terjadi sebenarnya bahwa karyawannya itu bukanlah preman atau pengacau.
Di areal tambang mereka tidak melakukan aktivitas pertambangan sama sekali.
Saat pengamanan berlangsung, karyawannya itu juga tidak ditangkap. Melainkan hanya dilakukan pendataan.
“Usai didata mereka diantar pulang ke rumahnya masing-masing oleh aparat kepolisian. Hanya karyawan yang tinggal di Lubuk Linggau hanya diantar sampai alun-alun kota,” jelasnya.
“Jadi opini yang mengatakan karyawan saya adalah preman dan pengacau serta di gelandang ke sel tahanan adalah salah, atau berita hoax,” lanjutnya menegaskan.
Eka meminta agar media bisa memberitakan masalah kisruh tambang ini secara benar (sesuai fakta).
Serta meminta kepada Polda Bengkulu memberikan penjelasan yang benar terkait pendataan karyawannya tersebut.
“Kami menduga ada penggiringan opini yang dilakukan pihak sebelah melalui media untuk mencemarkan nama baik perusahaan kami,” katanya.
Terkait kisruh tambang itu sendiri, Eka mengatakan bahwa pemilik IUP dan SK yang sah adalah PT BMQ Nurul Awaliyah.
Pihak Polda Bengkulu sendiri dalam melakukan pengamanan menggunakan SK 267 Tahun 2011 dimana SK tersebut masih belum jelas diketahui arsip aslinya di Pemkab Benteng.
“Harusnya Polda dengan bijak dan netral mengecek terlebih dahulu kebenarannya bukan secara sepihak langsung membenarkan sesuatu yang belum pasti dengan menurunkan pasukan ratusan orang menggunakan uang negara,” pungkasnya. (MS)