26.4 C
New York
Thursday, April 16, 2026

Buy now

spot_img

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Keluarkan SE Cegah Korupsi dan Terima Gratifikasi

BencoolenTimes.com – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan keluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan SE Nomor: 74 Tahun 2025 yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Provinsi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Tinggi/Negeri se-Provinsi Bengkulu, Kepala Kepolisan Daerah/Resort se-Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, Kepala/Pimpinan BUMD se-Provinsi Bengkulu.

Serta kepada Ketua/pimpinan Asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Staf Ahli Gubernur, Kepala OPD/ Biro di Lingkungan Pemprov Bengkulu, Direktur RSUD M. Yunus Bengkulu, Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu dan seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Dalam surat SE tersebut, setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Serahkan Bantuan Senilai Rp 102 Juta

Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalarn perayaan hari raya.

Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalarn jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu Larang Bupati dan Walikota Berhentikan PPPK Seiring Aturan Belanja Pegawai 30 Persen

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalarn Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi,

Selanjutnya, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dalam SE tersebut juga menyebutkan, melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Memberikan imbauan secara internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentük pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalarn bentuk apapun.

Selain itu, Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi/Masyarakat diharapkan mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.

Baca Juga  Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan Datangi Korban Angin Puting Beliung

Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, laporkan segera kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang. Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan hitne liana id dan lavanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPR pada nomor telepon 198.

Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepadą KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go id atau e-mail pelaporan gratifikasi@kpk.go.id.

‘’Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi Surat Imbauan ini kepada pegawai di instansi terkait maupun kepada pihak pemangku kepentingan lainnya,’’ tutup Gubernur Helmi dalam surat tersebut.(JUL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!