BencoolenTimes.com – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyerahkan Laporan Keuangam Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyerahkan LKPD TA 2024, didampingi Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
LKPD diserahkan kepada Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan secara daring. Kegiatan digelar di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Helmi menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 Unaudited sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Gubernur Helmi berharap, penyajian LKPD telah memenuhi standar yang berlaku sehingga dapat diperiksa secara terperinci oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu.
‘’Hari ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 Unaudited sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap laporan ini dapat diperiksa secara menyeluruh dan mendapatkan hasil yang terbaik,’’ kata Gubernur Helmi.
Lebih lanjut, Gubernur Helmi menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas berbagai masukan dan langkah perbaikan yang diberikan. Ditegaskan bahwa, Pemprov Bengkulu terbuka terhadap koreksi guna meningkatkan kualitas laporan keuangan di masa mendatang.
‘’Kami mengucapkan terima kasih atas masukan serta langkah-langkah perbaikan yang diberikan. Kami terbuka terhadap koreksi yang diperlukan demi meningkatkan kualitas laporan keuangan di masa depan,’’ jelas Gubernur Helmi.
Di akhir sambutannya, Gubernur Helmi menegaskan, bahwa Pemprov Bengkulu siap memberikan informasi seluas-luasnya demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Ia juga menargetkan agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih pada tahun ini.
‘’Pemerintah Provinsi Bengkulu siap mendukung proses pemeriksaan dengan transparansi penuh. Kami berharap tahun ini dapat kembali meraih opini WTP,’’ imbuh Gubernur Helmi.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bengkulu, Arif Agus, menjelaskan bahwa LKPD yang baru saja diterima akan segera diperiksa, dengan target penyelesaian dalam waktu 60 hari ke depan.
Ia juga mengimbau para kepala OPD untuk segera melengkapi dokumen yang masih kurang agar hasil pemeriksaan sesuai dengan harapan, yaitu mempertahankan opini WTP seperti tahun sebelumnya.
‘’Kami akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Kami berharap laporan keuangan tahun ini kembali memperoleh opini WTP tanpa catatan khusus,’’ ujar Arif Agus.
Selain itu, ia mengapresiasi kerja sama yang selama ini terjalin antara Pemprov Bengkulu dan BPK RI. Ia juga meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses pemeriksaan di lapangan.
‘’Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik selama ini. Kami berharap Pemprov Bengkulu terus mendukung proses pemeriksaan agar hasilnya semakin baik,’’ imbuhnya.(OIL/RLS)