18 C
New York
Saturday, May 17, 2025

Buy now

spot_img

Gubernur Bengkulu Imbau Perangkat Desa Tak Berpolitik

BencoolenTimes.com, – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menghimbau jajaran perangkat desa tidak terlibat dalam kampanye peserta pemilu pada 28 November 2023 mendatang.

Imbauan itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf G yang menyebut Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Di Undang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa yaitu pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta Pasal 51 huruf G Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Oleh karena itu, Gubernur Rohidin mengimbau agar perangkat desa dilarang ikut berpolitik demi menciptakan pemilu 2024 yang Netral, LUBER dan JURDIL.

“Pertama, ASN TNI/Polri ditekan kan betul secara berjenjang termasuk perangkat desa harus netral mereka tidak boleh terlibat dalam bentuk kampanye apapun baik di dunia nyata maupun sosial media,” kata Gubernur Rohidin, Kamis (16/11/2023).

Lebih jauh, Gubernur Rohidin menambahkan, nantinya selama masa kampanye Partai Politik juga diharapkan mampu memberikan kampanye yang mencerdaskan masyarakat serta tidak memasang APK di tempat yang telah dilarang.

“Saya minta juga partai politik mengedukasi masyarakat dengan baik dan benar, serta mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat,” tutup Gubernur Rohidin. (JRS)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami.+6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!