BencoolenTimes.com, – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menghimbau jajaran perangkat desa tidak terlibat dalam kampanye peserta pemilu pada 28 November 2023 mendatang.
Imbauan itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf G yang menyebut Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Di Undang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat desa yaitu pasal 48 yang dimaksud dengan perangkat desa meliputi Sekretaris Desa, Pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis serta Pasal 51 huruf G Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Oleh karena itu, Gubernur Rohidin mengimbau agar perangkat desa dilarang ikut berpolitik demi menciptakan pemilu 2024 yang Netral, LUBER dan JURDIL.
“Pertama, ASN TNI/Polri ditekan kan betul secara berjenjang termasuk perangkat desa harus netral mereka tidak boleh terlibat dalam bentuk kampanye apapun baik di dunia nyata maupun sosial media,” kata Gubernur Rohidin, Kamis (16/11/2023).
Lebih jauh, Gubernur Rohidin menambahkan, nantinya selama masa kampanye Partai Politik juga diharapkan mampu memberikan kampanye yang mencerdaskan masyarakat serta tidak memasang APK di tempat yang telah dilarang.
“Saya minta juga partai politik mengedukasi masyarakat dengan baik dan benar, serta mencerdaskan dan mencerahkan masyarakat,” tutup Gubernur Rohidin. (JRS)