16.8 C
New York
Thursday, May 15, 2025

Buy now

spot_img

Diduga Nafsu, Buruh Bangunan Rudapaksa Nenek 66 Tahun

BencoolenTimes.com, – Pria berinisial DI (28) ditangkap polisi karena mencabuli nenek berusia 66 tahun. Warga asal Kecamatan Bingin Kuning, ini merudapaksa nenek AD yang sedang tertidur lelap. Peristiwa itu terjadi Jumat (3/11/2023) lalu di rumah korban di Kecamatan Lebong Atas.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo S.Trk, S.I.K membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Kasat menerangkan, terduga pelaku merupakan buruh bangunan di rumah tetangga korban. Penangkapan DI sendiri merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga korban yang melapor pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pihak kepolisian sudah menetapkan DI sebagai tersangka,” kata Kasat, Kamis (16/11/2023).

Berdasarkan laporan korban, sambung Kasat, dugaan pencabulan bermula, Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB saat korban yang berstatus janda ini sedang tidur di dalam kamar. Namun, korban mendadak terbangun usai mendapati orang lain di kamarnya sedang memegang payudaranya.

Mendapati itu, sontak buat korban kaget dan berteriak. Korban berkali-kali melawan dan menolak untuk dicabul.

Akan tetapi, bukannya berhenti pelaku justru malah membungkam mulut korban. Buntut teriakan itu, anak korban terbangun dan langsung masuk ke kamar korban.

Mendapati orangtuanya dicabul, terjadinya perkelahian antara anak korban dengan tersangka. Merasa terancam, setelah itu tersangka langsung berlari keluar rumah korban lewat pintu belakang.

Tersangka masuk rumah korban lewat pintu belakang dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan linggis.

Bahkan, diduga tersangka sudah lama mengintai tempat korban. Sebab, dirinya menjadi buruh bangunan sejak September 2023.

“Tersangka sudah beristri dan memiliki satu orang anak,” ucap Kasat.

Kasat menuturkan, barang bukti yang diamankan berupa sendal, topi dan linggis yang digunakan tersangka melancarkan aksinya.

“Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang asusila
dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” demikian Kasat. (OIL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami.+6281382248493

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!