BencoolenTimes.com, – Gugatan dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dalam memverifikasi atau memvalidasi data calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang yang dilaporkan Nasarudin, SH,.MH kuasa hukum Ujang-Firdaus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia bergulir ke persidangan setelah laporan tersebut terverifikasi.
“Alhamdulillah kita dapat kabar verifikasi sudah di loloskan dan saat ini sedang dilanjutkan verifikasi materil, yang artinya ini sudah persiapan persidangan,” kata Nasarudin, kuasa hukum Ujang- Firdaus, Sabtu (6/3/2021).
Nazarudin mengungkapkan, materi gugatan yang tinggal menunggu persidangan tersebut yaitu mengenai ketidakcermatan KPU Kepahiang dalam melakukan verifikasi syarat-syarat pencalonan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Hidayatullah-Zurdinata yang objeknya adalah perbedaan huruf abjad pada ijazah, kemudian mekanisme syarat-syarat yang menurutnya DKPP perlu meluruskan karena diduga cacat administrasi.
“DKPP perlu meluruskan apakah KPU Kepahiang sudah melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan apakah verifikasi data-data tersebut dilaksanakan,” tutup Nasarudin.
Diberitakan sebelumnya, Ujang-Firdaus melalui kuasa hukumnya Nasarudin resmi melayangkan pengaduan ke DKPP pada 13 Februari 2021 mengenai keputusan KPU Kepahiang terkait penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Nomor urut 2 Hidayatullah Sjahid dan Zurdinata yang dinilai cacat adminitrasi. Dalam pengaduan itu, pihak Nasarudin berkeyakinan akan berlanjut. Sebab, pihaknya telah menyampaikan bukti kongkrit salah satunya ijazah SMA Zurdinata yang diduga cacat adminitrasi. (Bay)