BengcoolenTimes.com – Seorang pria berinisial SE (19) warga Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara ditangkap Polsek Lebong Utara setelah hampir sebulan menyembunyikan motor hasil curian yang dilakukannya sebulan lalu di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, melalui Kasi Humas Iptu Fahrul Affandi menjelaskan, pencurian motor terjadi 16 Juni 2023 lalu. Saat itu korban meninggalkan motor miliknya dengan jarak lebih kurang 8 meter dari rumahnya, di pinggir jalan raya. Korban sendiri bernama Jamrul Iskandar (43) warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara.
‘’Korban baru pulang dari mancing, kemudian memarkirkan motornya di pinggir jalan raya. Namun saat keluar rumah dan berencana mau nonton pasar malam, korban mendapati motornya sudah hilang. Meskipun sudah berusaha mencari, namun motor milik korban tidak juga ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lebong Utara,’’ terang Fahrul.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, sambung Fahrul, anggota Polsek Lebong Utara langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, beberapa hari lalu, anggota Polsek Lebong Utara mendapat informasi keberadaan motor korban. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Lebong Utara.
‘’Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui motor korban yang hilang dikuasai oleh SE dan langsung dilakukan penangkapan. Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Diduga pelaku tidak beraksi sendiri, melainkan berdua dan ini masih dalam pengembangan,’’ imbuh Fahrul. (OIL)