20.2 C
New York
Tuesday, May 13, 2025

Buy now

spot_img

Honorer Non Database BKN Demo Kantor Gubernur Bengkulu, Ini Aspirasinya

BencoolenTimes.com – Honorer Non Database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang mengayasnamakan Persatuan honorer non database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar demo di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu, 23 April 2025.

Perwakilan honorer langsung diterima Asisten III Pemerintah Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu dan jajaran di gedung gubernur Bengkulu.

Dalam pertemuan tersebut, para honorer meminta kejelasan status mereka, mengingat pemerintah pusat tidak mengarahkan merumahkan, men-PHK tenaga non ASN.

Honorer Non Database
DEMO: Para Honorer Non Database BKN melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Bengkulu.

Lalu, meminta pertanggungjawaban pihak terkait, karena dari awal pengadaan CASN tidak memberikan informasi yang valid terkait skema penuntasan tenaga non ASN ke masing-masing OPD. Dan tidak dijelaskan juga terkait tenaga honorer non database kontrak kerjanya tidak bisa diperpanjang atau di PHK.

Memohon perpanjangan kontrak kerja dan gaji yang belum dibayarkan agar untuk dibayarkan dari Januari 2025 sampai sekarang. Jika terkendala dengan aturan surat dari Mendagri terkait penganggaran gaji.

‘’Kami mohon dan meminta untuk diberikan solusi oleh gubernur Bengkulu berupa pengalihan pegawai non ASN yang masa kerja selama 2 tahun lebih melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya orang atau perseorangan atau  outsourcing,’’ sampai Mutiara selaku ketua Persatuan honorer non database.

Kemudian, Mutiara melanjutkan bahwa, memohon kepada Bapak Gubernur Bengkulu untuk mengusulkan nama-nama non ASN dan non database yang gagal CPNS dan gagal Tes tahap 2 untuk masa kerja minimal 2 tahun secara terus menerus ke pemerintah pusat atau Kemenpan RB atau BKN dan Kemendagri agar bisa diakomodir, karena secara undang-undang nomor 20 tahun 2023, kami tidak menyalahi aturan.

‘’Memohon kepada Bapak Gubernur Bengkulu untuk mengusulkan nama-nama non ASN dan non database yang masa kerja di bawah 2 tahun secara terus menerus di pemerintah untuk meminta solusi agar tidak dirumahkan,’’ lanjut Muatiari.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi menjelaskan, bahwa berdasarkan regulasi dan rujukan yang ada sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Kemenpan RB nomor 16 tahun 2025.

‘’Untuk perubahan status atau batasan akhir penataan non ASN itu pada Desember 2024 dan diatas tahun 2024 tidak ada lagi sebutan yang namanya honorer atau apapun sebutan yang lainnya, artinya mereka harus merubah status P3K,’’ jelas Gunawan.

Gunawan menyebutkan, untuk diangkat menjadi P3K harus ada beberapa persyaratan yang harus diikuti. Pertama, masuk dalam database BKN dan ikut seleksi tahap l atau mengikut seleksi CPNS.

Lalu, yang masuk database tapi belum sempat mengikuti seleksi P3K dan honorer yang masa kerja masuk selama 2 tahun akan diikutsertakan seleksi P3K tahap 2.

‘’Kelompok inilah yang akan diperpanjang, sementara kawan-kawan yang tadi diluar kriteria ini. Namun aspirasi tetap ditampung dan hal ini jug sudah disampaikan ke BKN terkait kawan-kawan diluar database dan tidak ikut P3K ini kelanjutannya bagaimana nanti,’’ sebut Gunawan.(JUL)

Popular Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!