BencoolenTimes.com, – Bandar narkoba kelas kakap di Bengkulu yakni Kirmin yang diketahui belum lama keluar dari Lapas Nusakambangan bakal disidangkan kembali atas kasus yang sama.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu beberapa hari lalu telah resmi melimpahkan berkas perkara Kirmin bandar kelas kakap Bengkulu ke Pengadilan untuk disidangkan.
Jadwal sidang perdana Kirmin cs akan digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada 1 Februari 2024 mendatang dipimpin Hakim Edi Sanjaya Lase. Sementara, JPU Pidum Kejati Bengkulu yang akan menyidangkan perkara tersebut yakni Yossy Herlina Lubis,SH, M.H dan Wahyu Satrio, SH.
Ristianti Andriani menegaskan, perkara ini menarik perhatian publik karena tersangka Kirmin sudah berulangkali melakukan perbuatan serupa yakni sebagai bandar narkotika, bahkan terakhir tersangka Kirmin diketahui baru saja bebas dari lapas Nusakambangan.
Meski barang bukti yang dimiliki Kirmin saat ditangkap hanya 16 gram sabu, namun Tim JPU Pidum Kejati Bengkulu akan menjatuhkan tuntutan berat pada Kirmin karena perbuatannya bisa menghancurkan masa depan generasi muda Bengkulu.
Dalam berita acara pidana, tersangka Kirmin dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Tim JPU Pidum Kejati siap menyidangkan Kirmin Cs pada 1 Februari 2024 mendatang. Kita berkomitmen memberantas segala macam bentuk penyalahgunaan narkotika dan khusus untuk pelaku bandar narkotika seperti Kirmin yang sudah berulang kali masuk penjara sebagai bandar narkoba, maka tuntutan yang bakal dan jatuhkan tentu seberat-beratnya karena perbuatannya bisa menghancurkan masa depan anak bangsa,” kata Ristianti Andriani, Jumat (26/1/2024).
Sementara, tersangka yang sekasus dengan Kirmin yakni Deki dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (BAY)



