BencoolenTimes.com, – Pemerintah Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran pengibaran Bendera Merah Putih selama bulan Agustus.
Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 tahun 2023 tentang partisipasi menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia. Ini sebagai tindaklanjut Surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-523/M/S/TU.00.04.06/2023 tanggal 13 Juni 2023 lalu.
Pada Kamis, (17/8/2023) kemarin, bertepatan pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih di seluruh Indonesia, berbanding terbalik di Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu tak menaikkan Bendera Merah Putih.
Saat dikonfirmasi, Camat Muara Bangkahulu, In Youliarti, dirinya mengungkapkan permohonan maaf atas kelalaian Bendera Merah Putih belum dipasang di kantor camat.
Dia beralasan, Bendera Merah Putih belum sempat terpasang disebabkan penjaga kantor lupa memasang dan menaikkan bendera karena sedang mengantar jenazah.
“Kemaren sudah diklarifikasi oleh penjaga kantor, itu murni kelalaian dan keterlambatan penjaga memasang bendera, namun tepat pukul jam 10 WIB sudah dipasang, Kemudian penjaga kantor ditelpon lurah untuk mengantarkan jenazah sehingga lupa menaikkan bendera,” sebut Camat, Jumat (18/8/2023).
In Youliarti juga menjelaskan, saat itu penjaga kantor lupa bahwa Bendera Merah Putih tidak boleh diturunkan selama bulan Agustus.
“Dia lupa kalau bendera tidak boleh diturunkan selama 31 hari, karena kemaren juga tanggal merah dan kami semua upacara di merah putih, mohon maaf ini murni kelalaian,” tukasnya. (JRS)