17.2 C
New York
Sunday, April 12, 2026

Buy now

spot_img

Izin Pembangunan Tower SUTET di Benteng Belum Jelas ?

BencoolenTimes.com, – Pembangunan tower jaringan listrik sistem Saluran Udara Tenaga Ekstra Tinggi (SUTET) di Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Provinsi Bengkulu informasinya belum jelas.

Informasi dugaan belum jelasnya izin tersebut masuk ke meja redaksi media ini, Selasa (16/11/2021). Mengenai informasi itu, media ini kemudian mencoba mengonfirmasi Kepala Desa setempat.

Kepala Desa (Kades) Abu Sakim Kabupaten Benteng, Anton saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Rabu (17/11/2021) mengatakan, izin pendirian tower SUTET sudah ada sejak 2017 sebelum dirinya menjabat Kades.

“Izinnya 2017 kalu gak 2015, saya 2020 (menjabat Kades). Izinnya kan satu Kabupaten serempak izinnya tu, gak mungkin masing-masing Desa. Iya kayaknya Bupati atau PLN langsung gak tau juga kita, yang penting di kita tu dibayar tanah untuk pembangunan, ya udah itu aja,” kata Anton.

Anton menuturkan, tidak ada lagi permasalah soal pembebasan lahan yang digunakan untuk pendirian SUTET tersebut. Saat ditanya nama perusahaan yang mendirinkan SUTET tersebut, Anton mengaku tidak tahu.

“Enggak, enggak ada, (tidak ada masalah). Gak tau kita (nama perusahaannya) yang jelas PLN aja nyebutnya,” tutur Anton.

Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Perizinan Kabupaten Bengkulu Tengah, Hasyim saat dikonfirmasi mengenai izin pendirian SUTET tersebut mengaku “Kayaknya enggak ada izinnya, itukan mungkin karena dia proyek nasional mungkin di pusat izinnya. Belum ada (untuk di Dinas Perizinan). Mungkin dia ini proyek nasional ada terdiri dari beberapa provinsi mungkin izinnya pusat,” kata Hasyim.

Hasyim menyampaikan, sepengetahuannya untuk pendirian SUTET tersebut hingga sampai saat ini izinnya belum ada untuk di Dinas Perizinan Benteng.

“Tapi mungkin itulah karena proyek nasional terdiri dari beberapa provinsi, mungkin pusat izinnya. Tidak tau juga (nama perusahaannya) karena belum pernah koordinasi dengan kita. Sepengetahuan saya gak ada,” ungkap Hasyim.

Hasyim menjelaskan, apabila itu proyek nasional yang terdiri dari beberapa provinsi, maka yang mengeluarkan izinnya pusat. Namun apabila proyek itu antar Kabupaten dalam satu perusahaan, beberapa Kabupaten yang mengeluarkan izin provinsi. Namun untuk SUTET tersebut sejauh ini Dinas Perizinan Benteng belum mengetahui.

“Ya mungkin itu tadi kalau proyeknya terdiri dari beberapa provinsi kan pusat. Kalau terdiri dari beberapa kabupaten ada beberapa kabupaten di provinsi ya mungkin provinsi izinnya,” demikian Hasyim. (Bay).

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!