BencoolenTimes.com, – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus prostitusi atau pelacuran di Kabupaten Bengkulu Utara serta berhasil menangkap seorang wanita diduga mucikari inisial SG (27) warga Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara di Hotel Melur yang ada di Desa Karang Anyar II Bengkulu Utara pada Kamis (27/8/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Informasi didapat, pengungkapan kasus tersebut awalnya berdasarkan laporan masyarakat, kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi mucikari melalui telefon dan berpura-pura akan menggunakan jasa Pekerja Sex Komersial (PSK). Disitu, sang Mucikari menawarkan seorang PSK dengan harga 400 ribu rupiah. Selanjutnya mucikari menentukan ketemuan di Hotel tersebut, setelah itu anggota polisi yang menyamar langsung berkoordinasi dengan anggota lainnya yang sudah standbuy dan menjelaskan bahwa sang PSK sudah bersamanya didalam kamar Hotel sedangkan sang Mucikari di pinggir Jalan tak jauh dari Hotel. Sigap anggota yang sudah standbuy langsung bergerak menuju Hotel dan menangkap Mucikari dan seorang PSK tersebut yang kemudian dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara.
Selain mengamankan Mucikari dan PSK polisi juga menyita barang bukti 1 unit hp Vivo Y 12 dan 1 unit sepeda motor Yamaha 125 warna Hitam dan uang tunai 400 ribu rupiah.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut dan saat ini yang bersangkutan diamankan di Mapolres Bengkulu Utara.
“Iya benar,” singkat Jerry Antonius Nainggolan. (Bay)