BencoolenTimes.com, – Dua orang pria yakni HP (22) dan FO (17) yang masih dibawah umur warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma
terpaksa mendekam di Penjara setelah diringkus Tim Khusus (Timsus) Jatanras Polda Bengkulu, Jumat (29/08/3030) pukul 22.00 WIB lantaran diduga melakukan tindak pidana penjambretan di daerah Jalan Telaga Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu pada 27 Juli 2020 lalu.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2020) mengatakan, terduga pelaku HP ditangkap saat bertamu di rumah warga Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma dan setelah diintrogasi petugas HP mengaku melakukan tindak pidana penjambretan terhadap korban warga Jalan Teratai Indah, Perum Taman Indah Permai, Blok A, RT 38 RW 07, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu bersama FO.
Usai menangkap terduga pelaku polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan mendapatkan barang bukti 1 unit handphone merk xiaomi redmi 5 plus warna hitam hasil penjambretan, 1 unit kendaraan sepeda motor merk yamaha jenis mio M3 warna hitam beserta STNK, kunci, 1 helai baju dan 1 (satu) celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Dugaan penjambretan keduanya berawal saat itu korban melintas dari arah Hibrida Ujung menuju pulang ke rumah. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban berhenti di pinggir jalan dan menelpon adiknya untuk meminta bantuan karena korban diduga kehabisan bensin.
Tiba-tiba tanpa diketahui oleh korban dari arah belakang datang 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Im3 warna hitam yang dikendarai 2 orang laki-laki dan langsung mengambil 1 unit Handphone Xiaomi Redmi 5 Plus Warna Hitam milik korban. Selanjutnya terduga pelaku lari menuju arah Kantor Camat Selebar.
Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selebar untuk ditindaklanjuti. Setelah melakukan penyelidikan terduga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
“Setelah ditangkap keduanya langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut kemungkinan Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya,” kata Sudarno. (Bay)