BencoolenTimes.Com, – Tim Intel Kejagung bersama tim Kejati Bengkulu kembali mengamankan DPO terpidana korupsi. Kali ini berhasil mengamankan mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin, terpidana kasus korupsi secara bersama-sama Proyek Pengadaan Pakaian Dinas Harian PNS, di Kabupaten Seluma tahun 2007.
Mulkan Tajudin diamankan saat berada di Komplek Dramaga Permai, Kelurahan Bojong Rangka Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (15/3/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Bengkulu, Marthin Luther, SH, MH, membenarkan telah diamankannya DPO mantan Sekda Seluma tersebut.
“Ya, hari ini kita langsung melakukan penjemputan terhadap DPO kasus korupsi tersebut. Kemungkinan nanti akan langsung kita bawa ke Lapas,” ungkapnya, Sabtu (16/3/2019).
Berdasarkan Putusan MA Nomor : 1864 K/PID.SUS/2013 tanggal 9 Desember 2013 dan Surat Kejari Seluma Nomor : R-19/N.7.15/Dps.1/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018, terpidana Drs. Mulkan Tajudin, MM merupakan Sekda Kabupaten Seluma, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada APBD Kabupaten Seluma dalam Proyek Pengadaan Pakaian Dinas Harian PNS Kabupaten Seluma senilai Rp 2.380.000.000, tahun 2007.
Mulkan Tajudin dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidiar 6 bulan kurungan, serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.716.136.364. (Ros)