BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak praperadilan yang diajukan BSS (47), RNS (41), AH, (58), para tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Sidang putusan praperadilan dengan Hakim Tunggal Dwi Purwanti SH di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (11/9/2023) menyatakan menolak keseluruhan permohonan pemohon. Hakim menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan tim Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berdasarkan alat bukti kuat dan cukup.
“Menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya,” jelas Hakim Dwi Purwanti.
Mengenai putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum para tersangka yakni Ranggi Setiyadi, SH mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim dan pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
“Kita sudah mendengarkan secara bersama, hasilnya tadi. Intinya itu hasil dari pengajuan praperadilan kita ditolak. Maka kita akan fokus dalam pokok perkaranya, tentunya ini kita hormati, namun kita yakini bahwa para klien kita tidak bersalah dalam perkara itu,” ungkap Ranggi.
Terpisah, Koordinator Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Lie P Setiawan, SH.MH didampingi Kasi Penuntutan Rozano Yudistira, SH.MH menegaskan bahwa, penetapan ketiga tersangka sudah sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti terpenuhi serta pasal yang disangkakan sudah tepat.
“Intinya, ini sudah sesuai dengan KUHAP. Artinya, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka sudah tepat. Tentu hal itu kita lihat sesuai fakta yang ada,” tegas Lie P Setiawan.
Diketahui, ketiga tersangka diduga merintangi, dan berupaya menghentikan atau menghalangi penyidikan perkara korupsi dana BOK Kaur yang ditangani Kejari Kaur.
Dalam kasus perintangan penyidikan Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap lima orang dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka itu yakni BSS (47), RNS (41), AH, (58), FR (57) dan UL (68). Dari kelima tersangka, tiga tersangka yaitu BSS, RNS, dan AH ditangkap terlebih dahulu di Jakarta. Lalu dari pengembangan, jaksa menangkap RF seorang wanita, keesokannya jaksa kembali menangkap satu orang lagi yakni UL seorang lawyer atau pengacara.
Sebelumnya, Kasi Penyidikan, Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan, mengenai potensi penambahan tersangka baru, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam hal ini optimis.
“Saya optimis,” jelas Danang.
Danang menjelaskan, dari pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap tiga tersangka pertama, penyidik menemukan adanya keterlibatan RF dan UL. Keterlibatan RF dan UL dalam hal ini, kerjasama atau turut serta dengan tiga tersangka perintangan penyidikan terdahulu.
“Penangkapan para tersangka perintangan penyidikan ini berangkatnya dari perkara pokok yang di Kabupaten Kaur pada dugaan korupsi dana BOK. Tapi perbuatannya berbeda dengan perkara pokok,” kata Danang.
Danang melanjutkan, uang yang diterima para tersangka dari pihak yang terlibat dugaan korupsi dana BOK nilainya ratusan juta. Namun pastinya masih didalami, karena ada beberapa versi nilai uang yang diterima, ada versi sebesar Rp 820 juta, Rp 920 juta ada juga informasi Rp 1 miliar lebih.
“Nilai pastinya kami dalami dulu. Itukan minta sumbangan-sumbangan dari Kepala Puskesmas,” ucap Danang.
Danang membeberkan, modus para tersangka perintangan penyidikan yaitu mengaku mempunyai relasi atau kenalan maupun akses di Kejaksaan Agung untuk menghentikan perkara pokok dugaan korupsi dana BOK yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.
“Kalau yang tersangka advokat memang dia advokat. Tapi tersangka lainnya seperti tiga tersangka terdahulu mengaku jadi jendral TNI bintang dua, tersangka RF bilang dari Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Pengakuan-pengakuan para tersangka itu tidak benar. Tapi kalau yang pengacara memang dia seorang pengacara,” beber Danang.
Mengenai tersangka seorang pengacara, ungkap Danang, dari pengakuan tersangka ia merupakan pengacara dari seluruh Kepala Puskesmas.
Ketika disinggung mengenai adanya pernyataan tersangka UL, dirinya dilarang membuka. Namun maksud dari pernyataan membuka itu tidak diungkapkan secara gamblang oleh tersangka dan terkesan ada yang ditutupi. Soal ini Danang menyatakan “Saya tidak tau apa yang dibuka, apa yang ditutup. Silahkan saja dibuka, kita terima faktanya seperti apa,” ungkap Danang.
Danang memastikan, dalam perintangan penyidikan tersebut, para tersangka tidak ada hubungannya dengan Kejangung seperti pengakuan tersangka bisa menghentikan perkara melalui kenalan atau relasinya di Kejagung.
“Tidak ada, mereka cuma ngaku-ngaku aja punya kenalan orang Kejagung,” jelas Danang.
Tersangka perintangan penyidikan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perlu diketahui, untuk perkara pokoknya sendiri yakni dugaan korupsi dana BOK di Kabupaten Kaur dengan anggaran Rp 16 miliar, Kejari Kaur telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Darmawansyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinkes Kaur, Rike selaku Kepala Puskesmas Kaur Utara dan te Puji selaku Kepala Puskesmas Kaur Tengah.
Perbuatan melawan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi dana BOK tersebut yaitu adanya potongan sebesar dua persen oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Akibat pemotongan dana dua persen tersebut, pihak puskesmas melakukan kegiatan fiktif seperti kegiatan yang dirangkap menjadi satu kegiatan. Pemotongan dua persen dilakukan pada setiap pencairan Dana BOK sehingga negara rugi sebesar Rp310 juta. (BAY)