BencoolenTimes.com – Masih dalam rangka Operasi Pekat Nala I tahun 2023, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong kembali mengamankan pelaku tindak pidana. Kali ini, dua remaja diamankan, mereka adalah Mu (18) dan Wa (16) warga Kecamatan Lebong Utara yang diduga menjual Pil Samcodin
Keduanya diamankan bersama 230 butir pil samcodin, Sabtu (25/3/2023) malam.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzen melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander kepada Bencoolentimes.com, menjelaskan, keduanya diamankan saat sedang nongkrong dan baru saja selesai transaksi samcodin.
‘’Keduanya diamankan di depan salah satu Kantor Dinas Pemkab Rejang Lebong saat nongkrong setelah transaksi Pil samcodin,’’ kata Alex.
Dari tangan keduanya, terang Alex, berhasil diamankan 2 keping lebih atau total 230 butir pil samcodin dan uang sebesar Rp 250 ribu. Dua remaja tersebut mengaku, membeli pil samcodin secara online dengan harga satu kotak sebesar Rp 60 ribu dan dijual kembali seharga Rp 15 ribu/keping, berisi 10 butir.
‘’Keterangan kedua remaja ini, mereka beli patungan sebanyak 3 kotak, yang isi setiap kotak 10 keping atau 100 butir. Mereka menjualnya kepingan atau setiap 10 butir seharga Rp 15 ribu. Sasaran pelanggan rata-rata adalah pelajar dan diakui keduanya baru dua bulan menjalankan bisnis samcodin tersebut,’’ terang Alex.
Dilanjutkan Alex, saat diamankan, keduanya bersama tiga remaja lainnya yang satu diantaranya adalah calon pembeli yang akan membeli sebanyak 2 kotak sekaligus dengan harga Rp 250 ribu.
‘’Tiga lainnya masih sebagai saksi, meskipun satu diantaranya merupakan calon pembeli,’’ lanjut Alex.
Ditambahkan Alex, saat ini kedua pelaku bersama barang bukti uang, 230 butir samcodin dan barang bukti 1 unit Hp merek Oppo A16 dan 1 buah tas selempang.
‘’Jual beli samcodin ini memang menjadi salah satu sasaran atau target kita dalam operasi pekat nala I tahun 2023 ini,’’ demikian Alex.(OIL)



