3.9 C
New York
Tuesday, April 21, 2026

Buy now

spot_img

Kapolda Ingatkan Anggota dan ASN Hindari Tindak Pidana, Tapi Ada Perwira Tersangka Mafia Tanah Jabat Kapolsek

BencoolenTimes.com, – Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Agung Wicaksono, M.Si memimpin apel pagi yang diikuti seluruh Anggota dan ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri di Lapangan Rekonfu Polda Bengkulu, Senin (17/10/2022).

Kapolda Bengkulu menyampaikan pesan tegas agar seluruh Anggota dan ASN Polri tidak terlibat dalam kegiatan yang bersifat pelanggaran dan tindak pidana.

“Sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri, kita akan memberikan tindakan tegas terhadap Anggota dan ASN yang terlibat perjudian, pengguna ataupun pengedar narkoba,” tegas Kapolda.

Kapolda Bengkulu juga mengingatkan agar seluruh Anggota dan ASN dapat menjaga soliditas internal kepolisian dan meningkatkan sinergitas TNI/POLRI dalam rangka menjaga stabilitas keamanan nasional.

“Gunakan media sosial (medsos) dengan bijak, termasuk untuk keluarga dan hindari bergaya hidup mewah yang dapat semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap kepolisian,” demikian Kapolda dalam rilis Humas Polda Bengkulu.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada 2021 lalu diketahui menyidik kasus mafia tanah atau penyerobotan seluas 30 hektar di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang dikerjakan PT. Ketaun Hidro Energi (KHE).

Didalam kasus ini tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SA selaku Sekretaris Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, DS selaku Dirut PT KHE dan oknum perwira polisi Polres Lebong Bengkulu inisial AK.

Kasus tersebut hingga kini belum jelas, dan belum ada perkembangan terbarunya dari Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Bengkulu. Sementara diketahui, penyidik beberapa waktu lalu telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kasus tersebut bak ditelan bumi, karena kepastian hukumnya belum ada apakah dilanjutkan atau dihentikan. Selain itu kabarnya salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni AK oknum perwira polisi yang dulu menjabat sebagai Kanit di Polres Lebong kini dipercaya menjabat sebagai Kapolsek di salah satu Polsek di Lebong sejak sekitar Maret 2022 lalu.

Sebelumnya, mengenai perkara tersebut serta kabar diangkatnya tersangka AK sebagai Kapolsek, media ini mengonfirmasi Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif dan Kabid Humas Kombes Pol Sudarno melalui pesan WhatsApp, Senin (17/10/2022)  sekira pukul 19.46 WIB.

Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, kedua pihak dari Polda Bengkulu tersebut belum menjawab ataupun membalas pesan yang dikirim wartawan.

Selain itu, hingga berita ini ditayangkan media ini juga sedang berusaha mengonfirmasi pihak Kejati Bengkulu terkait SPDP kasus tersebut yang telah dikirim.

Kasus dugaan mafia tanah 30 hektar proyek PLTA di Kabupaten Lebong mencuat setelah salah seorang pemilik lahan yakni Mahmud Damdjati mengungkapkan dugaan mal administrasi di Kecamatan Rimbo Pengadang.

Saat audiensi di DPRD Lebong, 5 April 2021 lalu, Pelaksana Tugas Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin, mengungkapkan dirinya diperintahkan Direktur PT Ketahun Hidro Energi (KHE) Zulfan Zahar untuk menggelar mediasi di bulan September 2020.

Tujuan mediasi itu untuk mengesahkan surat hibah warga Rimbo Pengadang, Damruri Samiun yang menjadi dasar PT KHE membeli tanah. Namun keluarga Mahmud menguak fakta bahwa surat hibah dari almarhum M. Rais selaku ayah Samiun, disinyalir sudah direkayasa dan dipalsukan. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!