BencoolenTimes.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu menolak keberangkatan 818 ekor kumbang tanduk tujuan Jakarta karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Penolakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyebaran penyakit dan pelanggaran regulasi karantina hewan. Seperti yang disampaikan Plt. Kepala Karantina Bengkulu, Iswan Harianto, Sabtu, 26 April 2025.
Iswan menegaskan, bahwa dokumen kesehatan dari daerah asal merupakan syarat wajib untuk pelalulintasan komoditas hewan, guna menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran Penyakit Hewan Karantina. ‘’Pengiriman ini tidak dilengkapi surat izin resmi, sehingga kami lakukan penahanan,’’ ujar Iswan.
Iswan juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur karantina dan mengajak masyarakat berperan aktif melalui pelaporan. Langkah ini mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan menjaga kesehatan masyarakat.
‘’Kita merujuk arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, bahwa fokus lembaga mencakup biosekuriti, keanekaragaman hayati, pencegahan penyakit, dan ketertelusuran,’’ tambah Iswan.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Imelda Kartini Tefi menambahkan, pengawasan dilakukan secara ketat di seluruh titik-titik kritis. Seperti pelabuhan, bandara dan perbatasan, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Imelda mengingatkan bahwa, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Pemilik kumbang, tambah Imelda, telah dimintai keterangan serta diberi sosialisasi agar tidak mengulangi pelanggaran. ‘’Seluruh kumbang telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu untuk penanganan lebih lanjut,’’ imbuh Imelda.(JUL/RLS)



