13.7 C
New York
Wednesday, March 26, 2025

Buy now

spot_img

Kasus KONI, FPR: Selain Mufran Imron, Kuat Dugaan Ada Pejabat Pemda Provinsi yang Terlibat

BencoolenTimes.com, – Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu menduga dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar bukan hanya Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron yang terlibat. Kuat dugaan juga ada keterlibatan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu.

“Kita menduga tidak mungkin hanya Mufran Imron yang terlibat. Karena sudah menjadi hal biasa kalau kasus dugaan korupsi itu melibatkan banyak pihak atau berjama’ah. Jadi tidak mungkin hanya satu orang saja, dan hanya Mufran Imron,” kata Ketua FPR Provinsi Bengkulu Rustam Efendi, Senin (10/5/2021).

Ketua FPR Provinsi Bengkulu, Rustam Efendi.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu Rp 15 miliar, sejumlah pejabat yang diduga ada kaitannya dengan proses hibah di KONI tersebut yakni Heru Susanto Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Noni Yulesti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu dan para Ketua Cabang Olahraga (Cabor) telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

“Kita tunggu manuver Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam pengusutan perkara ini. Terkait siapa saja yang terlibat dalam kasus ini kita tunggu pengumumannya dari Polda. Tentu disini kita tidak menuduh tapi kuat dugaan ada pejabat di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu yang terlibat,” terang Rustam Efendi.

Rustam Efendi menuturkan, untuk mengungkap siapa saja pejabat yang terlibat, tentu ini merupakan tantangan bagi Polda Bengkulu. Rustam Efendi mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang telah berhasil menangkap Mufran Imron di persembunyiannya di Jakarta pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita acungi jempol Polda Bengkulu, karena dengan tertangkapnya Mufran Imron akan mengungkap tabir sebenarnya apa yang terjadi di KONI, bagaimana proses hibah itu kok sampai uang negara Rp 11 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dari keterangan Mufran Imron inilah akan ketemu benang merahnya dan Mufran Imron harus mengungkapkan semua dengan penyidik, jangan mau misalnya dijadikan tumbal dan hanya dirinya saja yang masuk penjara,” ungkap Rustam Efendi.

Rustam Efendi menyampaikan, dalam proses hibah di KONI tentu tidak hanya peran dari BPKAD dan Inspektorat yang digali, tetapi disini juga ada peran dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai Satuan Kerja (Satker), sedangkan KONI selaku penyelenggara.

“Yang jelas kita percaya kepada penyidik Polda Bengkulu untuk mengungkap seterang-terangnya kasus ini, ungkap siapa dalangnya. Soalnya kita menduga kasus ini terstruktur, sistematis dan masif. Kenapa begitu, dalam hal ini kita melihat duit negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, nilainya cukup fantastis uang Rp 11 miliar itu bukan uang yang sedikit, jadi tidak menutup kemungkinan dan kuat dugaan ada skandal disini. Kita optimis Polda bisa mengungkap itu kalau memang ada skandal,” tutup Rustam Efendi. (Bay)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img
advspot_img
advspot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!