BencoolenTimes.com, – Sudah sekitar 5 tahun, kasus dugaan penipuan Rp 1miliar yang menjerat Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Seluma yakni Herawansyah dengan korban Ismail Haakim belum jelas karena belum mendapatkan kepastian hukum. Bahkan, kasus ini bak pim pong. Pasalnya, berkas perkara bolak balik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Terkait hal ini, Ilham Patahillah, SH.MH didampingi rekannya Rokhimam Sudaryanto selaku Kuasa Hukum Pelapor atau korban Ismail Hakim yang tergabung pada Kantor Hukum IP Partners berkantor di Jakarta dan Bengkulu ini, mempertanyakan alasan bak Pimpongnya kasus. Karena berkas P19 dari Jaksa Kejati Bengkulu.
“Hal ini patut diduga ada apa apan?, kami harap pihak Jaksa profesional dan bisa terbuka, alasannya apa sebagaimana surat yang sudah kami kirim beberapa waktu lalu. Kami meminta keadilan dan kepastian hukum bagi pencari keadilan kepada pihak kejagung RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Ombudsman RI,” kata Ilham.
“Ini langkah hukum kami menyurati, karenaa sudah 5 tahun perkara ini bak tengelam tanpa kepastian. Padahal sudah ada 2 orang tersangka. Tersangka Herawansyah dijamin ubernur. dan 1 orang lagi DPO. Hal ini kami tegaskan meminta keadilan dan kepastian di negara hukum yang dilindungi konstitusi hukum, bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia,” jelas Ilham.
Ditambahkan Rokhimam, “Kami minta P19 dibuka ke publik saja yang diminta Jaksa karena sudah begitu lama sehingga belum P21, apa hambatan yang diminta Jaksa, perkara ini juga memerlukan uji kebohongan Lie Detector karena sudah berlarut larut atau alasan apa?,” demikian Rokhimam.
Diketahui, kasus dugaan penipuan yang menjerat Herawansyah ini terkait investasi bisnis jual beli telepon seluler yang mengakibatkan korban Ismail Hakim mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
Polda Bengkulu pada 2018 lalu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan tersebut yakni Herawansyah dan Adib yang kala itu ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Seharusnya, waktu itu tersangka Herawansyah sudah ditahan penyidik namun urung lantaran dijamin Plt Gubernur Bengkulu Rihidin Mersyah.
Jaminan itu tertuan dalam surat itu nomor: 182/744/B.2/2018 tanggal 29 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu selaku penyidik.
Di dalam surat itu, Rohidin sebagai Plt Gubernur Bengkulu menyatakan, menjamin Herawansyah selaku tersangka karena sedang melaksanakan tugas pemerintah dalam hal judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Judicial review itu menyangkut Undang-undang nomor 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Rohidin juga memberi tugas pemerintahan lainnya kepada Herawansyah yang kala itu belum lama bebas menjalani pidana penjara kasus korupsi jalan di Kabupaten Seluma. (Bay)



