BencoolenTimes.com, – Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) dan PT Bahana Krida Nusantara dibidik tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dengan pengerjaan proyek pembangunan tahap satu Gedung Asrama Haji milik Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu yang tidak selesai pembangunannya.
Kasus ini statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH mengatakan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum pada pembangunan asrama haji. Semua langkah hukum sudah dilakukan, mulai dari penyelidikan, pengumpulan barang bukti maupun memintai keterangan.
“Sudah kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidik, karena sudah ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara,” ungkap Danang, Rabu (14/6/2023).
Danang menjelaskan, persoalan pembangunan Asrama Haji tersebut merupakan perkara limpahan
dari Bidang Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu.
“Seperti yang sudah kami kerjakan dari kemarin, memang betul sudah kami terima pelimpahan dari Bidang Datun Kejati Bengkulu, terkait beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti di Bidang Pidsus Kejati Bengkulu, yaitu tentang pembangunan Asrama Haji yang putus kontrak,” jelas Danang.
Informasi didapat, tim penyidik Kejati Bengkulu telah memanggil sejumlah pihak antara lain, mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan bendahara.
Pada pembangunan gedung Asrama Haji, PT Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor bekerjasana dengan jasa asuransi yakni Jadsindo. Namun seiring berjalannya waktu setelah putus kontrak, Jasindo tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan jaminan uang muka dan jaminan pelaksana.
Sbelumnya Kemenag Provinsi Bengkulu telah bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu dalam hal penagihan uang jaminan tersebut. Tetapi, meskipun telah dipanggil beberapa kali, Jasindo tidak mengindahkan penagihan yang dilakukan Datun hingga akhirnya dilimpahkan ke Pidsus Kejati Bengkulu.
Total uang jaminan yang tidak dikembalikan kurang lebih Rp 3,8 miliar. Perusahaan yang harus membayar jaminan usai putus kontrak itu PT Bahana Krida Nusantara yang dijamin Jasindo.
Pembangunan Gedung Asrama Haji tersebut dibangun menggunakan sebesar Rp 38 miliar lebih dengan waktu pengerjaan 180 hari kalender. Namun proyek dengan kontrak pada 2021 itu tidak selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana yakni PT. Bahana Krida Nusantara hingga akhirnya putus kontrak. (BAY)