6 C
New York
Saturday, November 9, 2024

Buy now

spot_img

Kasus PT. Mura Sempurna, PH Tersangka Mantan Dirut Minta Kejari Periksa Bupati

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan terus mengusut kasus dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) PT. Mura Sempurna tahun 2021 lalu Rp 10 miliar.

Diketahui, dalam penyidikan kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Mura Sempurna Andriyanto dan dua staf khusus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Ismun Yahya, dan Dariyadi dari PT. Tapos Andalan Nusantara selaku rekanan.

Mengenai pengusutan perkara ini, Penasehat Hukum (PH) tersangka Andriyanto yakni Ilham Patahillah, SH.MH mendorong pengusutan perkara tersebut sampai tuntas. Ilham meminta penyidik memeriksa Bupati selaku pemegang saham, pihak Komisaris dan Konsultan.

“Kita minta Bupati selaku pemegang saham, pihak komisaris dan pihak konsultan juga diperiksa agar objektif dan tuntas sampai ke akar,” jelas Ilham kepada BencoolenTimes.com, Selasa (22/8/2023).

Ilham juga meminta penyidik menjerat siapapun pihak yang terlibat serta penerima aliran dana untuk turut mempertanggungjawabkan secara hukum.

“Siapapun terlibat yang diduga menerima aliran dananya kemana saja harus dimintai pertanggungjawaban hukum yang sama,” terang Ilham.

Ilham menuturkan, berdasarkan keterangan kliennya uang telah disalurkan sesuai persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dalam hal ini kliennya tidak menikmati uang sehingga menurutnya, kliennya hanyalah korban.

“Klien kami merasa, setelah uang disalurkan sesuai persetujuan RUPS tidak menikmati dan hanya dijadikan korban. Terlebih lagi klien kami diberhentikan sebagai dirut di tengah jalan, yang diduga kuat tidak sesuai prosedural hukum hanya melalui pesan WhatsApp saat itu,” ungkap Ilham.

Diberita sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wen Harnol, SH. M.H, memastikan, kasus yang merugikan negara Rp 6,2 miliar tersebut tetap berlanjut penyidikannya.

Sementara ini, penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan ketiga tersangka 40 hari kedepan guna mempermudah proses penyidikan maupun pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kita masih melengkapi berkas perkara dan memperkuat lagi alat bukti. Selain itu, pemanggilan dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan,” kata Bang Kapten sapaan akrabnya.

Bang Kapten menegaskan, penyidik tidak akan mentolelir pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Siapapun akan dijerat, bahkan dijadikan tersangka, apabila alat bukti serta unsur tindak pidana atau perbuatan melawan hukumnya terpenuhi.

“Sementara ini, pemanggilan saksi masih kita lakukan sesuai dengan bukti yang kita kantongi dalam penyidikan perkara tersebut,” jelas Bang Kapten.

Jaksa yang sudah malang melintang mengusut perkara dan pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Bengkulu ini menambahkan, Kejari Lubuk Linggau bakal menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Sekadar informasi, pengungkapan dugaan korupsi bermula saat Pemkab Musi Rawas melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 6,9 Miliar untuk modal usaha Tandan Buah Segar (TBS) sawit dengan perjanjian ke BUMD akan diberi fee setiap bulannya pada tahun 2021. Dalam perjanjian kesepakatan itu, BUMD PT. Mura Sempurna akan menerima Rp.375 juta setiap bulannya. Namun faktanya, dari bulan pertama hingga kedua fee yang dijanjikan tidak diberikan. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!