13.1 C
New York
Monday, May 25, 2026

Buy now

spot_img

Kasus RDTR, Mantan Sekda Benteng dan Komplotannya Dituntut Hukuman Segini

BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) Bengkulu kembali menyidangkan kasus dugaan penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng (Benteng) tahun 2013 dengan tiga orang terdakwa yakni EH mantan Sekda Benteng selaku Pengguna Anggaran waktu itu, DR selaku ASN Pemerintah Kota Bengkulu yang saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HH, penyedia jasa dari Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Sidang yang diketuai Jon Sarman Saragih yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu ini dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Benteng.

Para terdakwa oleh JPU dituntut dengan hukuman berbeda, mantan Sekda Benteng inisial EH dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 272 juta.

Lalu, terdakwa DR selaku PPTK dituntut hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa HH selaku penyedia jasa dituntut hukumsn 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa dinyatakan sah terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Bobby Muhammad JPU Kejari sekaligus Kasi Pidsus Kejari Benteng.

Pasca JPU membacakan tuntutan, majelis hakim menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.

Diketahui, para terdawa telah menitipkan kerugian negara sebesar Rp Rp 272 juta sebelum perkara masuk persidangan.

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2013 lalu, Bappeda Bengkulu Tengah menganggarkan Kegiatan Penyusunan RDTR dengan Kota Bengkulu sebesar Rp. 311.940.200 (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) dengan masa kerja selama 120 hari yang dilaksanakan PT. BPI.

Didalam Penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tersebut, tersangka DR dalam membantu EH menyusun HPS tidak sesuai ketentuan, namun penyusunan HPS tersebut disetujui oleh EH.

Selain itu, dalam penyusunan RDTR tersebut, HH selaku Direktur PT. BPI yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung, melainkan dikerjakan oleh tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT. BPI.

Didalam penyusunan RDTR tersebut, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya, dan penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga Peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.

Pelaksanaan kegiatan Penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah tahu 2013 belum dapat diterima dikarenakan tidak memenuhi persyaratan dan seharusnya belum bisa di bayarkan. Namun kegiatan tersebut oleh DR diusulkan kepada EH untuk dibayarkan. Usulan DR itu dengan sengaja disetujui oleh EH dan kemudian kegiatan dibayar sebesar Rp. 311.940.200 (tiga ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) telah terserap 100 persen.

Akibat perbuatan EH, DR dan HH, penyusunan RDTR Kawasan Perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu tahun 2013 tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah dan negara dirugikan. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!