BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Bengkulu limpahkan 7 tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara terkait pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang di atasnya berdiri Mega Mall Bengkulu, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Masing-masing Harriadi Benggawan, Satriadi Benggawan dan Kurniadi Benggawan, yang ketiganya juga merupakan tersangka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara Tipikor Mega Mall. Kemudian, Budi Santoso, Mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi, Chandra D. Putra dan Wahyu Laksono.
”Hari ini kita melakukan pelimpahan tujuh orang dalam perkara Mega Mall ke Pengadilan Tipikor. Termasuk juga menyerahkan barang bukti dalam perkara Tipikor tersebut,” sampai Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, Kamis, 30 Oktober 2025.
Ditambahkan Wisdom, Pelimpahan tersebut disertai dengan surat dakwaan lengkap dan daftar barang bukti, meliputi dokumen keuangan, komputer, data transaksi, buku rekening bank, serta dokumen perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan pengelolaan Mega Mall Bengkulu.
”Kejaksaan menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah dan aset kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta. Beberapa terdakwa juga dijerat dengan pasal TPPU, karena diduga menyamarkan hasil kejahatan korupsi melalui transaksi keuangan,” imbuh Wisdom.(OIL)



