25.8 C
New York
Thursday, June 4, 2026

Buy now

spot_img

Kejari Lebong Sukses Terapkan Restoratif Justice

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Negeri Lebong sukses melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana umum yakni pencurian yang dilakukan dua orang pelaku MB dan AA warga Kabupaten Lebong dengan korban EH yang juga warga Kabupaten Lebong.

Proses kesepakatan penyelesaian perkara tersebut menerapkan sistem keadilan restoratif justice antara dua pelaku dan korban yang disaksikan Kajati Bengkulu Agnes Triani, SH.MH, orangtua kedua belah pihak serta tokoh masyarakat, Selasa (14/12/2021).

Didalam surat perjanjian perdamaian antara kedua pihak bahwa kedua pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta meminta maaf kepada korban atas perbuatan tercela yang mereka lakukan.

Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH.MH mengatakan, sebelum dilakukan kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku, pihaknya bersama Kejari Lebong terlebihdahulu melakukan ekspose perkara dihadapan Jaksa Agung MudaTindak Pidana Umum yang dihadiri para Koordinator dan Kasubdit Pra Penuntutan Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Alhamdulillah kedua belah pihak baik pelaku maupun korban telah bersepakat melakukan perdamaian dan saling memaafkan, sehingga tercapailah penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kajati Bengkulu Agnes Triani.

Agnes Triani menambahkan, penyelesaian perkara dengan sistem keadilan restoratif justice itu sesuai perintah Jaksa Agung yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!