BencoolenTimes.com – Kejari (Kejaksaan Negeri) Muba (Musi Banyuasin) naikan status dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) menjadi penyidikan.
Kejari Muba naikan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap terkait dugaan TPK pada perkebunan PT. SMB di luar HGU di Wilayah Kabupaten Muba Merugikan Keuangan Negara.
Peningkatan status ke tahap penyidikan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025.
Dijelaskan Kepala Kejari (Kajari) Muba, Roy Riady, SH, MH, bahwa pada tahap Penyelidikan, Tim Penyelidik Kejari Muba bersama dengan Tim Pengukuran dari kantor Pertanahan Kabupaten Muba, Perwakilan PT. SMB, sudah melakukan pengukuran.
Kegiatan pengukuran juga disaksikan unsur pemerintahan terkait, mulai dari Dinas Perkebunan, Camat Setempat dan Kepala Desa Setempat. Dari hasil pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan yang berlokasi pada lahan yang dikuasai oleh PT. SMB.
‘’Dari hasil pemeriksaan lapangan dan overlay atau hamparan yang berlokasi di lahan penguasaan PT. SMB, diketahui ada klaim Perkebunan objek tanah diluar Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. SMB,’’ terang Roy.
Klaim Perkebunan objek tanah diluar sertifikay HGU PT. SMB tersebut, rinci Roy, yaitu terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 hektare (ha), Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha dan Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha.
‘’Dengan Total luas Perkebunan sawit yang dikelola oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU seluas 909.7 ha, sehingga telah ditemukan suatu peristiwa pidana,’’ rinci Roy.
Untuk itulah, tambah Roy, Kejari Muba menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan TPK pada perkebunan PT. SMB di luar HGU di Wilayah Kabupaten Muba Merugikan Keuangan Negara.
‘’Peningkatan status ke tahap penyidikan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025,’’ demikian Roy.
Berita sebelumnya, Kejari Mubamenetapkan Direktur PT. SMB berinisial HA sebagai tersangka. Serta inisial MA yang ikut membantu dalam dugaan TPK memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Muba Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
HA diketahui merupakan Direktur PT. SMB, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025.
Sedangkan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025.(OIL)



