21.1 C
New York
Saturday, July 25, 2026

Buy now

spot_img

Kejari Rejang Lebong Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 605 Juta

BencoolenTimes.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL), sepanjang tahun 2024, berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp 605.170.346, dari sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Rejang Lebong (RL).

Hal ini disampaikan, Kepala Kejari (Kajari) RL, Fransisco Tarigan, SH, MH kepada BencoolenTimes.com. Dimana uang yang merupakan pengembalian kerugian negara tersebut, berasal dari tiga penanganan perkara yang dilakukan Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Dirincikan Kajari, masing-masing dari perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan gedung laboratorium RSUD Kabupaten RL Tahun Anggaran (TA) 2020. Kemudian, TPK kegiatan pembangunan rumah produksi masak gula aren pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kabupaten RL TA 2021.

Baca Juga  Kejari Rejang Lebong Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS

‘’Serta TPK secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pengurusan KIR dan melewati pemeriksaan pada UPPKB Padang Ulak Tanding (PUT),’’ rinci Kajari.

Dibagian lain, Kajari menyampaikan, dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, mereka menyampaikan kepada seluruh Masyarakat untuk ikut serta memberantas TPK. ‘’Komitmen kita tentu tegas untuk memberantas korupsi dan mengajak seluruh Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, jika melihat dan megetahui adanya tindak pidana korupsi, tidak boleh ragu untuk melaporkannya,’’ sampai Kajari.

Baca Juga  Kejari Rejang Lebong Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS

Ditambahkan Kajari, Jaksa Agung Republik Indonesia juga sudah berpesan, bahwa penanganan dan upaya antisipasi TPK, tidak hanya melakukan tindakan. Seluruh jajaran kejaksaan harus melakukan upaya preventif terhadap setiap potensi TPK.

‘’Upaya preventif tersebut, diantaranya dengan melakukan upaya pendampingan terhadap berbagai kegiatan pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa. Kalau memang butuh pendampingan, kita siap berkoordinasi, agar apapun potensi TPK bisa diantisipasi,’’ demikian Kajari.(OIL)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!