17.1 C
New York
Saturday, May 9, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Bengkulu Gelar Seminar, Momen HUT Ke-80 Adhyaksa

BencoolenTimes.com – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu gelar seminta, Momen HUT Ke-80 Adhyaksa tahun 2025. Kegiatan Seminar ini mengangkat tema ‘Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana’.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu, Senin, 25 Agustus 2025 dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, beserta jajaran Para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bengkulu, Kepala Tata Usaha, Koordinator, Pejabat Eselon IV/V, serta Jaksa Fungsional.

Baca Juga  Kajati Bengkulu Berganti, Victor Dapat Promosi

Selain itu, turut hadir peserta dari kalangan akademisi dan mahasiswa, di antaranya dari Universitas Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, serta Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu.

Dalam sambutannya, Kajati Victor menegaskan, gagasan Deferred Prosecution Agreement (DPA) menjadi topik penting yang kini banyak dibicarakan, baik di kalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

‘’Konsep ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan hukum modern di Indonesia. Pendekatan ini memberikan alternatif penyelesaian perkara yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan hukum,’’ tegas Kajati Victor.

Baca Juga  Kajati Bengkulu Berganti, Victor Dapat Promosi

Dalam seminar tersebut menghadirkan nara sumber, yakni Arifin, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memaparkan pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam penerapan prinsip follow the money dan follow the asset.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh proses pidana semata, melainkan juga pemulihan aset negara yang dirugikan.

Kemudian nara sumber, Prof. Herlambang, selaku guru besar hukum pidana Fakultas Hukum, Universitas Indonesia yang menjelaskan secara akademis konsep Deferred Prosecution Agreement.

Ia menekankan bahwa penerapan DPA dapat menjadi instrumen efektif untuk mengurangi beban perkara di pengadilan, mempercepat pemulihan kerugian negara, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang kooperatif.

Baca Juga  Kajati Bengkulu Berganti, Victor Dapat Promosi

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap dapat memperkaya wawasan aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat mengenai mekanisme baru dalam penanganan perkara pidana, khususnya terkait tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan.(JUL/RLS)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!