BencoolenTimes.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan tersangka AR, seorang oknum ASN, ke penuntut umum dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di salah satu instansi militer tahun 2023. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH, MH, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tukin di salah satu instansi militer di Bengkulu,” ujar Ristianty.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH, MH, menambahkan bahwa AR sebelumnya telah dijerat dalam kasus korupsi yang telah dilimpahkan ke penuntut umum pada April 2025 lalu. Setelah itu, penyidik melanjutkan penyidikan untuk menjerat AR dengan dugaan TPPU.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas serta barang bukti dinyatakan lengkap, perkara TPPU hari ini kami limpahkan ke penuntut umum,” terang Arief.
Arief juga menyebutkan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Rencananya, hari Kamis nanti berkas akan kami limpahkan ke pengadilan. Sidang akan digelar serempak untuk perkara korupsi dan TPPU,” pungkas Arief.(JUL)



