BencoolenTimes.com – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bengkulu tambah tersangka dalam perkara dugaan korupsi ‘Ganti Untung’ pengadaan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019 hingga 2020.
Diketahui, Penyidik Kejati Bengkulu sebelumnya menetapkan 2 tersangka dalam perkara tersebut, yaitu HM (Hazairin Masrie) Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sekaligus Ketua Pelaksana Pembebasan Lahan.
Sedangkan satu tersangka lagi yang merupakan bawahan HM, yaitu AS (Ahadiya Seftiana) yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.
Penambahan tersangka, yaitu penetapan tersangka ketiga dilakukan Selasa malam, 28 Oktober 2025, atas nama Hartanto (Ha) yang berprofesi sebagai Advokat di Bengkulu.
Setelah ditetapkan tersangka, Hartanto langsung ditahan dan mengenakan baju berwarna Orange saat digiring ke mobil tahanan Kejati Bengkulu dengan didampingi Penasehat Hukum serta keluarganya.
Pelaksana Harian (Plh) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Deni Agustian mengatakan, mereka melakukan penahanan terhadap Ha pada Selasa Malam, 28 Oktober 2025.
‘’Tersangka kita tahan sebagaimana Pasal Duapuluh Satu, Ayat Satu dan dan Ayat Empat. Untuk kronologisnya dan bagaimana tindakannya maupun peran tersangka, nanti dijelaskan Kasidik,’’ ucap Deni.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, Ha memiliki peran sebagai perantara 9 Warga Terdampak Pembangunan (WTP) Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Dari pendampingan 9 WTP tersebut, diduga ada ketidakbenaran aliran dana dan Ha mengambil kuntungan dari itu, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Perannya sebagai perantara dari 9 WTP, untuk nilai lebih kurang 15 miliar, itu baru 9 WTP ya. Tapi kalau berapa yang didapat tersangka, tidak bisa kita sebutkan detail,’’ singkat Danang.(OIL)



