17.8 C
New York
Saturday, May 23, 2026

Buy now

spot_img

Penambahan Tersangka Baru Perkara ‘Ganti Untung’ Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Pasti Ada

BencoolenTimes.com – Penambahan tersangka baru perkara dugaan korupsi ‘Ganti Untung’ Lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun anggaran 2019 hingga tahun 2020 dipastikan masih ada.

Ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Danang Prasetyo didampingi Pelaksana Harian (plh) Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Deni Agustian.

‘’Pastilah itu, kita cek semuanya ya,’’ tegas Danang saat ditanya soal potensi penambahan tersangka baru selanjutnya saat penetapan tersangka ke tiga, Selasa malam, 28 Oktober 2025.

Meskipun begitu, Danang tidak mau menyebut detail potensi tersangka tersebut. Termasuk saat ditanya soal pendata tanam tumbuh lainnya dalam proses ‘Ganti Untung’ Lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019 hingga tahun 2020. ‘’Tidak mungkinlah kita ngomong itu disini (pendata tanam tumbuh),’’ imbuh Danang.

Baca Juga  Saiful Bahri Siregar Resmi Menjadi Kajati Bengkulu

Sebelumnya, Kejati Bengkulu, Selasa malam, 28 Oktober 2025 menetapkan Hartanto (Ha) yang berprofesi sebagai Advokat sebagai tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi ‘Ganti Untung’ lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

Setelah ditetapkan tersangka, Hartanto langsung ditahan dan mengenakan baju berwarna Orange saat digiring ke mobil tahanan Kejati Bengkulu dengan didampingi Penasehat Hukum serta keluarganya.

Pelaksana Harian (Plh) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Deni Agustian mengatakan, mereka melakukan penahanan terhadap Ha pada Selasa Malam, 28 Oktober 2025.

Baca Juga  Resmi Menjabat Sebagai Kasi Penkum, Wisdom Dapat Pujian Kajari Bengkulu

‘’Tersangka kita tahan sebagaimana Pasal Duapuluh Satu, Ayat Satu dan dan Ayat Empat. Untuk kronologisnya dan bagaimana tindakannya maupun peran tersangka, nanti dijelaskan Kasidik,’’ ucap Deni.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, Ha memiliki peran sebagai perantara 9 Warga Terdampak Pembangunan (WTP) Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Dari pendampingan 9 WTP tersebut, diduga ada ketidakbenaran aliran dana dan Ha mengambil kuntungan dari itu, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Perannya sebagai perantara dari 9 WTP, untuk nilai lebih kurang 15 miliar, itu baru 9 WTP ya. Tapi kalau berapa yang didapat tersangka, tidak bisa kita sebutkan detail,’’ singkat Danang.

Baca Juga  Resmi Menjabat Sebagai Kasi Penkum, Wisdom Dapat Pujian Kajari Bengkulu

Pada Kamis malam, 23 Oktober 2025, Kejati Bengkulu juga sudah menetapkan 2 tersangka dalam perkara tersebut, yaitu HM (Hazairin Masrie) Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sekaligus Ketua Pelaksana Pembebasan Lahan.

Sedangkan satu tersangka lagi yang merupakan bawahan HM, yaitu AS (Ahadiya Seftiana) yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Pembebasan Lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.(OIL)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!