23.2 C
New York
Monday, August 10, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Kasus KUR Bank Plat Merah

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank plat merah di Bengkulu tahun 2021-2022, Rabu (12/7/2023).

Satu orang yang ditetapkan tersangka yakni RR, mantan marketing pembiayaan saat itu. Sebelum ditetapkan tersangka, RR sempat menjalani pemeriksaan sejak siang hingga sekira pukul 18.30 WIB sampai ditetapkan tersangka.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika, SH, MH membenarkan penetapan tersangka tersebut. Tersangka merupakan oknum di bank tersebut.

Baca Juga  Kejati Bengkulu Monitoring dan Evaluasi Pidsus Semester I 2026

“Satu orang yang ditetapkan tersangka,” kata Pandoe.

Pandoe Pramoe Kartika, mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi di salah satu bank tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum yakni adanya dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan data yang diduga dilakukan oknum bank itu sendiri.

“Ada pemalsuan data, jadi mestinya itu dilakukan orang lain, tapi ini dikumpulkan data-datanya untuk seseorang saja, iya (internal),” jelas Pandoe Pramoe Kartika.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!