BencoolenTimes.com, – Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Danang Prasetyo menegaskan, penyelidikan dugaan korupsi pemberian reward Bank bengkulu terhadap para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se- Provinsi Bengkulu tahun 2015 hingga 2019 sebesar Rp 15 miliar terus dilanjutkan, dan dalam waktu dekat pihaknya masih akan meminta keterangan sejumlah ahli meskipun penyidik telah mendapat keterangan ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Danang menegaskan, permintaan keterangan ahli tersebut guna memperkuat penyelidikan yang saat ini masih bergulir.
“Kita masih melakukan pendalaman, tidak bisa dikejar waktu, tapi kita punya target, masih terus berjalan (penyelidikannya),” jelas Danang, Jumat di Ruang (4/6/2021).
Sementara, Dirut Bank Bengkulu Agus Salim beberapa waktu lalu mengatakan kebijakan pemberian kontra prestasi Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal wajar dalam bisnis perbankan dan hal tersebut dilakukan hampir seluruh bank milik negara maupun Pemda.
Sementara OJK Bengkulu dan KPK menyatakan pemberian kontra prestasi Bank Bengkulu terhadap kredit yang diberikan kepada para bendaraha OPD tidak dibenarkan menurut hukum karena mereka adalah ASN dan hal tersebut termasuk gratifikasi. (Bay)