16.9 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Konsultan Perencana dan Pokja Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Proyek Dinas PUPR Provinsi

BencoolenTimes.com, – Pasca melaksanakan sidang perdana denga agenda pembacaan dakwaan   tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pengedali banjir Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu tahun 2019 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati) akan menghadirkan 8 orang saksi dan 2 orang saksi ahli untuk membuktikan dakwaan.

“Kita mengundang sesuai urutan di berkas perkara, untuk konsultan perencana, dan panitia atau kelompok kerja (Pokja), lebih kurang 8 orang,” kata Rozano Yudistira Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2021).

Baca Juga  Mantan Dirut Bank Pemerintah Tersangka

Rozano Yudistira menuturkan, sejauh penuntutan, ada pengbalian kerugian negara dari terdakwa kontraktor yang nilainya kurang lebih Rp 800 juta.

“Dalam sidang kemaren ketiga terdakwa tidak ada yang menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU. Sidang lanjut ke pembuktian,” ungkap Rozano Yudistira.

Pada sidang pembacaan dakwaan yang diketuai Majelis Hakim Fitrizalyanto beberapa hari lalu. Ketiga terdakwa  yakni Isnani Martuti Direktur CV Merbin Indah selaku kontraktor pelaksana kegiatan, Ibnu Suud Direktur CV Utaka Esa selaku Konsultan Pengawas, dan Apizon Nazardi Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Bengkulu oleh JPU didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 jucto pasal 18 ayat 1 huruf a, huruf b, ayat 2, ayat 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terdakwa Tipibank Apresiasi APH

Didalam dugaan korupsi korupsi proyek pengendali banir air Sungai Bengkulu tahun 2019 dari hasil audit BPKP, negara mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!