BencoolenTimes.com, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus mafia tanah dengan tersangka inisial TA dari penyidik Hardabangtah Polda Bengkulu, Kamis (9/2/2023).
Tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik diketahui melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai akta palsu di lahan seluas 1,5 hektar di Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu milik Rio Sabri selaku pelapor.
Selanjutnya surat palsu tersebut digunakan oleh tersangka mengkavling 1,5 hektare lahan milik korban menjadi kavlingan lahan seluas 15 x 20 meter persegi dan dijualnya seharga Rp 30 juta per kavling dengan total pembeli sebanyak 35 orang, sedangkan sisa lahan hingga kini masih dikuasai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus mafia tanah tersebut.
“Untuk mempermudah penuntutan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polda Bengkulu,” kata Ristianti Andriani.
Ristianti Andriani menambahkan, selanjutnya tim JPU Pidum Kejati Bengkulu akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.
Untuk diketahui, kasus mafia tanah merupakan atensi Jaksa Agung RI yang harus dituntaskan tanpa pandang bulu oleh para jaksa karena perbuatan tersangka mafia tanah selain merugikan juga meresahkan masyarakat. (Bay)



