BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung tahun 2019-2020 masih terus bergulir di meja penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH memastikan, penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan dalam Kasus Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung terus berlanjut hingga ke penetapan tersangka dan penuntutan.
Pasca penyidik menggunakan metode scientific evidence atau pembuktian ilmiah dalam kasus tersebut, dan guna melengkapi alat bukti sebelum pengambilan kesimpulan penetapan tersangka, penyidik masih mendalami soal nilai ganti rugi dan jumlah tanam tubuh.
“Kita mendalami soal tanam tumbuh yang diduga ada mark up. Fokusnya kesitu sekarang,” kata Danang, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2023).
Danang menyebutkan, sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, mulai dari ahli, penerima ganti rugi, maupun pelaksana kegiatan ganti rugi tanam tumbuh.
“Tinggal kesimpulan dari ahli dan nanti akan kita maksimalkan lagi,” demikian Danang.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik menggunakan pembuktian metode ilmiah, tujuannya untuk menerangkan bukti-bukti apa saja yang sulit dibuktikan secara umum yang membutuhkan penjelasan serta metode ilmiah oleh ahli dalam proses pembuktiannya.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan penelitian bersifat preskriptif.
Sekadar informasi, pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung itu sumber dananya dari APBN sebesar Rp 200 miliar.
Sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum yang ditemukan penyidik yakni ada beberapa item yang seharusnya tidak masuk dalam komponen biaya pemerintah seperti BPHTB dan biaya notaris faktanya dibayarkan, kemudian dugaan mark up ganti rugi tanam tumbuh.
Dari dugaan perbuatan melawan hukum itu, estimasi kerugian keuangan negara hitungan penyidik mencapai Rp 13 miliar. (BAY)



